Ilustrasi. Tampilan laman http://imei.kemenperin.go.id.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akhirnya resmi memberlakukan pengendalian international mobile equipment identity (IMEI) telepon seluler (handphone), komputer genggam, dan tablet (HKT) impor bawaan penumpang yang telah dikeluarkan dari kawasan pabean.
Keterangan pers bersama antara pemerintah dan Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) menyebut ponsel yang IMEI-nya tidak terdaftar telah mulai diblokir pada Selasa (15/9/2020) pukul 22.00 WIB. Pemerintah juga memiliki sistem central equipment identity register (CEIR) untuk mengintegrasikan sistem equipment identity register (EIR) dari 5 operator.
"Seluruh perangkat HKT yang IMEI nya tidak terdaftar di dalam sistem CEIR, tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler," bunyi keterangan pers tersebut, Rabu (16/9/2020).
Sistem CEIR merupakan pusat pengolahan informasi IMEI yang dibangun ATSI. ATSI menyelesaikan proses stabilisasi sistem CEIR dan EIR pada kemarin sore, sebelum akhirnya berlaku pada malam harinya.
Keterangan pers bersama itu menyatakan pemblokiran ponsel impor ilegal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 1/2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI.
Kebijakan pengendalian IMEI itu diselenggarakan bersama antara Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta didukung seluruh operator telekomunikasi seluler.
Pengendalian IMEI tersebut untuk melindungi konsumen karena setiap pembelian barang telekomunikasi, semua perangkatnya harus memenuhi standar dan sah. Di sisi lain, pemberlakuan IMEI juga untuk memberikan kepastian hukum bagi operator dalam menghubungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasinya.
Sebelum membeli ponsel, konsumen diminta memastikan IMEI yang tercantum pada kemasan ponsel melalui http://imei.kemenperin.go.id. Konsumen juga perlu menguji coba perangkat yang akan dibeli dengan memasukkan SIM card, untuk memastikan ponsel tersebut mendapatkan sinyal dari operator.
"Jika tidak mendapat sinyal, patut diwaspadai perangkat tersebut tidak terdaftar," bunyi keterangan pers tersebut.
Apabila membeli secara online, konsumen harus memastikan penjual memberi jaminan IMEI pada ponsel telah tervalidasi dan terdaftar sehingga dapat digunakan. Pedagang offline maupun online bertanggung jawab terhadap ponsel yang diperdagangkannya.
Bagi konsumen yang membeli ponsel secara online melalui barang kiriman maupun membawa perangkat dari luar negeri atau dari free trade zone, wajib mendeklarasikan dan memenuhi kewajiban perpajakan ponsel tersebut.
Kewajiban perpajakan ponsel impor meliputi bea masuk sebesar 10%, pajak pertambahan nilai (PPN) 10%, dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor 10% bagi penumpang ber-NPWP atau 20% bagi penumpang yang tidak ber-NPWP.
Kemudian, konsumen dapat pendaftaran IMEI ponselnya melalui https://www.beacukai.go.id/register-imei.html atau aplikasi Beacukai. Aktivasi ponsel dengan SIM card Indonesia bisa dilakukan maksimum 2x24 jam. (kaw)