KEBIJAKAN FISKAL 2021

Syarat Pelampauan Batas Defisit APBD Kian Ketat

Muhamad Wildan
Senin, 07 September 2020 | 18.55 WIB
Syarat Pelampauan Batas Defisit APBD Kian Ketat

Kantor Kementerian Keuangan. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memerinci syarat yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah (pemda) apabila pemda ingin melampaui batas maksimal defisit APBD 2021 yang dibiayai pinjaman daerah daerah dari pemerintah pusat.

Meski batas maksimal kumulatif defisit APBD  dan batas maksimal kumulatif pinjaman daerah diperlonggar dari 0,28% menjadi 0,34% dari proyeksi PDB 2021, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 121/2020 memberikan perincian untuk memastikan kemampuan daerah membayar pinjaman.

"Pelampauan batas maksimal defisit ... harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan," bunyi Pasal 6 ayat (2) beleid terbaru tersebut, dikutip Senin (7/9/2020).

Pemda harus memiliki rasio kemampuan keuangan daerah dalam mengembalikan pinjaman daerah paling sedikit 2,5. Adapun sisa pinjaman daerah dan jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melampaui 75% dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya.

Kedua ketentuan itu tidak ada dalam beleid lama. Syarat lain selain kedua syarat di atas masih sama, yakni harus sudah memiliki pinjaman daerah yang telah disetujui Menteri Keuangan dan sudah memiliki rencana pinjaman daerah yang telah mendapat pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri.

Bertambahnya syarat yang harus dipenuhi oleh pemda untuk melampaui batas maksimal defisit APBD 2021 pun membuat surat permohonan yang perlu diajukan oleh pemda semakin tebal.

Surat permohonan pelampauan batas maksimal defisit APBD 2021 harus melampirkan ringkasan RAPBD 2021, rencana penarikan pinjaman daerah yang diusulkan, laporan kumulatif pinjaman daerah dan kewajiban pembayaran kembali pinjaman daerah, hingga surat pertimbangan Mendagri.

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan telah memperlebar batas maksimal defisit APBD pada 2021 untuk seluruh lapisan kapasitas fiskal daerah (KFD).

Batas maksimal defisit APBD 2021 mencapai 5% hingga 5,8% dari perkiraan pendapatan daerah 2021, lebih lebar dari beleid sebelumnya yang menetapkan batas maksimal defisit APBD sebesar 3,5% hingga 4,5%. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.