KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Rombak Alokasi Program Anggaran Pemulihan Ekonomi 2021

Dian Kurniati
Senin, 07 September 2020 | 16.24 WIB
Sri Mulyani Rombak Alokasi Program Anggaran Pemulihan Ekonomi 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) didampingi Wamenkeu Suahasil Nazara (kanan). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah akan merombak alokasi anggaran program pemulihan ekonomi nasional yang tertuang dalam rancangan APBN 2021 menyusul adanya rencana penambahan jenis bantuan sosial.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan presiden memerintahkan adanya penambahan jenis bantuan sosial yang akan berlanjut hingga tahun depan. Guna memuluskan rencana tersebut, beberapa pos anggaran yang telah tersusun perlu diubah.

"Kemarin, kami bicara program PEN (2021) yang lebih rendah (dibandingkan dengan tahun ini). Namun, Bapak Presiden akan tetap melakukan perubahan alokasi," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (7/9/2020).

Untuk diketahui, arah kebijakan anggaran 2021 di antaranya melanjutkan program pemulihan ekonomi nasional. Pemerintah telah mengalokasikan dana Rp356,5 triliun dalam RAPBN 2021 untuk program pemulihan nasional.

Anggaran terbagi dalam enam sektor, yaitu kesehatan, perlindungan sosial masyarakat, dukungan sektoral kementerian/lembaga dan pemda, dukungan UMKM, pembiayaan korporasi, serta insentif pajak untuk dunia usaha.

Namun, pada sidang kabinet paripurna hari ini, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang sejumlah bantuan sosial lainnya, termasuk subsidi gaji untuk pekerja bergaji di bawah Rp5 juta dan bantuan presiden untuk usaha mikro dan kecil.

"Ini yang akan kami coba antisipasi, apakah dalam hal ini bansosnya akan diperpanjang apakah jumlahnya dikurangi. Mungkin [anggaran] ini akan berubah di beberapa tempat," ujar Sri Mulyani.

Meski begitu, menkeu belum menyampaikan secara lebih terperinci soal perubahan alokasi program pemulihan ekonomi nasional 2021. Dia hanya memastikan penyusunan RAPBN 2021 akan tetap mengutamakan disiplin fiskal. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.