Bahan rapat kerja Menkeu dan Komisi XI DPR. (Foto: DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews - Realisasi pemberian fasilitas pajak bagi dunia usaha dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 baru mencapai Rp17,23 triliun per 19 Agustus 2020.
Dengan demikian, realisasi pemberian fasilitas pajak kepada dunia usaha baru mencapai sebesar 14,3% dari pagu pemberian insentif usaha sebesar Rp120,61 triliun.
Kementerian Keuangan masih optimistis stimulus berupa fasilitas pajak ini akan semakin meningkat pemanfaatannya seiring dengan pemulihan ekonomi.
"Kementerian Keuangan terutama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan sosialisasi agar insentif ini bisa dipahami dan dimanfaatkan oleh wajib pajak," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat bersama dengan Komisi XI DPR RI, Senin (24/8/2020).
Berdasarkan paparan Sri Mulyani, tampak penyerapan fasilitas pajak pada Agustus 2020 sudah merangkak tumbuh apabila dibandingkan dengan realisasi pada semester I/2020 lalu.
Tercatat, realisasi pemanfaatan insentif pajak tumbuh 13,4 triliun dari Rp13,5 triliun pada semester I/2020 menjadi Rp17,23 triliun per 19 Agustus 2020 kemarin. Meski demikian, data menunjukkan perkembangan pemanfaatan insentif secara bulanan cenderung melambat.
Dari semester I ke Juli 2020, realisasi pemanfaatan insentif meningkat sebesar Rp3,06 triliun dari Rp13,5 triliun menjadi sebesar Rp16,55 triliun. Namun, realisasi pemanfaatan insentif hanya mampu meningkat sebesar Rp680 miliar dari Juli ke 19 Agustus 2020.
Secara lebih terperinci, tampak insentif pajak secara nominal lebih banyak dimanfaatkan dalam bentuk pengurangan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 sebesar 30%. Tercatat, pemanfaatan dari insentif tersebut sudah mencapai Rp6,03 triliun.
Penurunan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22% per 2020 juga banyak dimanfaatkan oleh wajib pajak. PPh badan yang tidak jadi dipungut oleh pemerintah karena penurunan tarif tersebut mencapai Rp5,2 triliun.
Jenis insentif pajak yang masih tergolong rendah pemanfaatannya secara nominal adalah fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Pemanfaatan dari insentif ini baru sebesar Rp1,35 triliun.
Adapun pemanfaatan fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 Impor tercatat sudah mencapai Rp3,36 triliun, sedangkan fasilitas restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat hingga 19 Agustus 2020 baru sebesar Rp1,29 triliun.
Merujuk pada data yang dipaparkan oleh Sri Mulyani, pemerintah masih memiliki ruang untuk memberikan stimulus lanjutan. Tercatat masih terdapat sebesar Rp50,6 triliun dari total alokasi insentif pajak yang belum memiliki daftar isian penggunaan anggaran (DIPA).
Baru-baru ini, Kemenkeu merilis PMK No. 110/2020 yang meningkatkan diskon angsuran PPh Pasal 25 dari 30% menjadi 50% serta memberikan fasilitas PPh Final DTP atas jasa konstruksi bagi wajib pajak dalam program percepatan peningkatan tata guna air irigasi. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.