Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu (kanan). (foto: hasil tangkapan dari media sosial)
JAKARTA, DDTCNews—Badan Kebijakan Fiskal menilai rendahnya pemanfaatan fasilitas pajak yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat disebabkan oleh sosialisasi yang kurang optimal.
Berdasarkan catatan Badan Kebijakan Fiskal (BKF), nilai realisasi insentif pajak yang sudah dimanfaatkan baru Rp16,2 triliun atau 13,34% dari total alokasi yang dianggarkan sebesar Rp120,61 triliun.
"Insentif pajak ini memang agak susah. Ke depan, ini akan banyak redesain agar lebih jalan dan bisa lebih dimanfaatkan oleh masyarakat," ujar Kepala BKF Febrio Kacaribu, Selasa (28/7/2020).
Fasilitas pajak yang realisasinya masih tipis di antaranya adalah PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Menurut Febrio, insentif tersebut diperuntukkan untuk masyarakat kelas menengah.
Untuk mengoptimalkan fasilitas PPh Pasal 21, lanjut Febrio, pemerintah akan melakukan simplifikasi prosedur. Dengan simplikasi tersebut, ia meyakini PPh Pasal 21 DTP dapat lebih banyak dimanfaatkan masyarakat.
Apalagi, insentif pajak bakmal banyak dimanfaatkan ke depannya seiring dengan proses pemulihan ekonomi. Kabar baik lainnya, mayoritas klasifikasi lapangan usaha (KLU) juga telah memanfaatkan fasilitas ini.
“Fasilitas pajak mnemang termasuk rendah realisasinya, apalagi jika dibandingkan dengan fasilitas yang dikucurkan kepada UMKM dan fasilitas dalam bentuk bantuan sosial,” tutur Febrio.
Saat ini, fasilitas stimulus untuk UMKM sudah terealisasi Rp30,21 triliun atau 25,3% dari total pagu program PEN untuk UMKM sebesar Rp123,47 triliun.
Salah satu fasilitas paling disambut baik UMKM adalah penempatan uang pemerintah pada bank BUMN dengan kredit modal kerja yang dijamin oleh pemerintah. Adapun kredit modal kerja baru yang mengalir kepada UMKM sudah mencapai Rp36 triliun.
Untuk bantuan sosial, tercatat telah terealisasi sebesar Rp78,12 triliun atau 38,31% dari total alokasi sebesar Rp203,91 triliun. Realisasi bantuan sosial tersebut sudah sesuai jadwal yang ditentukan mengingat bantuan sosial dicairkan secara bertahap setiap bulan. (rig)