SEWINDU DDTCNEWS
LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT 2019

Wuih, Nilai Aset Tetap Pemerintah Melesat 308% Jadi Rp5.950 Triliun

Dian Kurniati
Jumat, 24 Juli 2020 | 18.15 WIB
Wuih, Nilai Aset Tetap Pemerintah Melesat 308% Jadi Rp5.950 Triliun

Presiden Joko Widodo (kanan) saat menerima Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2019 dari Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna, di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/7/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/POOL/hp.

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Keuangan mencatat nilai aset tetap dalam laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) 2019 meningkat 308% menjadi Rp 5.949,59 triliun dari LPKK 2018 sebesar dari sebelumnya Rp1.931,05 triliun.

Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan penilaian itu dilakukan oleh tim penilai pemerintah di Ditjen Kekayaan Negara. Kenaikan aset tetap LKPP 2019 berasal dari pelaksanaan penilaian kembali barang milik negara (BMN).

"Kami menjaga nilai BMN itu dengan didukung dari sisi manusianya yang humanis dan profesional," katanya melalui konferensi video, Jumat (24/7/2020).

Isa menambahkan penghitungan aset tetap merupakan upaya menjaga akuntabilitas LKPP melalui kegiatan penilaian kembali BMN. Untuk itu, tim penilai pemerintah memiliki peran strategis dalam menyajikan nilai wajar pada aset-aset pemerintah.

Tim penilai juga dapat mendukung proses bisnis penerimaan negara bukan pajak/penerimaan daerah, pengelolaan kekayaan negara dipisahkan (KND), pengelolaan kekayaan negara dikuasai berupa sumber daya alam (SDA).

Kemudian, tim penilai juga bisa berperan sebagai penyelamatan keuangan negara melalui penegakan hukum, kegiatan optimalisasi penggunaan aset, serta pembentukan basis data pasar properti dan bisnis.

Tak hanya itu, tim penilai juga berperan dalam penyusunan neraca SDA atau lingkungan hidup. Dalam kegiatan tersebut, tim penilai dapat mendukung Badan Pusat Statistik dalam penyusunan neraca aset dalam satuan mata uang (monetisasi).

Tim penilai juga akan memulai melaksanakan penilaian terhadap BMN berupa hak kekayaan intelektual (HKI) atau aset tidak berwujud (ATB) guna mendorong eksistensi kekayaan intelektual melalui penyusunan Strategi Nasional Kekayaan Intelektual (SNKI),

"Dengan diketahuinya nilai wajar BMN berupa HKI atau ATB, pemerintah dapat mengelola aset tersebut secara lebih optimal," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.