Petugas Kantor Pelayanan Pajak Pratama melayan konsultasi wajib pajak di Padang, Sumatera Barat, Rabu (15/7/2020). Direktorat Jenderal Pajak mengatakan penerimaan pajak hingga akhir Juni 2020 turun 12% dibandingkan dengan periode sama tahun sebelumnya, yakni dari Rp604,3 triliun menjadi Rp531,7 triliun. (ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi/aww)
JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut klausul baru dalam ketentuan fasilitas restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 86/2020 hanyalah penegasan dari ketentuan yang sudah berlaku.
Pada PMK No. 86/2020 tertuang klausul yang memungkinkan pengusaha kena pajak (PKP) mendapat fasilitas restitusi dipercepat meski kelebihan pembayaran pajaknya timbul akibat kompensasi dari masa pajak sebelumnya. Klausul ini tidak ada dalam PMK sebelumnya yakni PMK No. 44/2020.
"Intinya, sepanjang kelebihan pembayarannya tidak melebihi Rp5 miliar bisa diberi restitusi PPN dipercepat itu, termasuk bila terdapat kompensasi lebih bayar dari masa pajak sebelumnya," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama, Senin (20/7/2020).
Ia menambahkan pada lampiran Q dari PMK No. 86/2020, DJP juga memberikan contoh restitusi PPN dipercepat yang diberikan kepada PKP meski kelebihan pajaknya disebabkan oleh kompensasi masa pajak sebelumnya.
Apabila PT A memiliki KLU yang tercakup PMK No. 86/2020 dan di SPT Masa PPN tidak ada pajak keluaran yang dipungut PT A karena tidak ada penyerahan barang/jasa kena pajak, tetapi ada pajak masukan Rp3 miliar yang merupakan kompensasi kelebihan PPN masa pajak sebelumnya.
Dengan informasi tersebut, maka PT A dapat mengajukan restitusi sebesar Rp3 miliar dengan mencantumkan pilihan restitusi untuk PKP Pasal 9 ayat 4c UU PPN.
Sebagaimana fasilitas lain yang tertuang pada PMK No. 86/2020, masa berlaku fasilitas restitusi PPN dipercepat diperpanjang dari yang awalnya mulai April 2020 hingga September 2020 menjadi hingga Desember 2020.
Adapun cakupan klasifikasi lapangan usaha (KLU) pada fasilitas restitusi PPN dipercepat diperluas dari 431 KLU menjadi 716 KLU, hampir dua kali lipat.
Terhitung hingga 30 Juni 2020 lalu, fasilitas restitusi PPN dipercepat ini sudah dinikmati oleh 3.816 wajib pajak dengan realisasi restitusi PPN hingga Rp3,59 triliun. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.