Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat berpidato dalam rapat paripurna DPR, Kamis (16/7/2020). (tangkapan layar Youtube DPR RI)
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyerahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN (P2 APBN) Tahun Anggaran 2019.
Bersamaan dengan itu, Sri Mulyani juga menyampaikan laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) tahun 2019 yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK juga telah memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas pelaksanaan APBN 2019.
"RUU ini diajukan pemerintah kepada DPR RI untuk dibahas dan selanjutnya dimintakan persetujuan untuk ditetapkan menjadi undang-undang," katanya saat berpidato dalam sidang paripurna DPR RI, Kamis (16/7/2020).
Sri Mulyani memaparkan ringkasan realisasi APBN 2019. Dia menyebut realisasi pendapatan negara pada tahun 2019 senilai Rp1.960,6 triliun atau 90,6% dari target pada APBN 2019. Pendapatan negara tersebut meningkat Rp16,9 triliun atau 0,9% dibandingkan dengan realisasi tahun 2018.
Realisasi pendapatan negara tersebut terdiri dari penerimaan perpajakan senilai Rp1.546,1 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp408,9 triliun, dan penerimaan hibah senilai Rp5,5 triliun.
Kemudian, realisasi belanja negara mencapai Rp2.309,3 triliun atau 93,8% dari APBN 2019. Belanja itu terdiri atas belanja pemerintah pusat senilai Rp1.496,3 triliun serta transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sebesar Rp812,9 triliun. Realisasi belanja negara itu naik 4,3% dibandingkan tahun sebelumnya.
Sri Mulyani juga melaporkan perubahan saldo anggaran lebih (SAL), yang pada awal 2019 senilai Rp175,2 triliun. Namun pada 2019, terdapat penggunaan SAL sebesar Rp15 triliun, sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) senilai Rp53,4 triliun, dan penyesuaian SAL senilai Rp900 miliar.
"Sehingga saldo akhir SAL tahun anggaran 2019 adalah sebesar Rp212,7 triliun," ujarnya.
Berdasarkan neraca per 31 Desember 2019, aset tercatat senilai Rp10.467,5 triliun, kewajiban senilai Rp5.340,2 triliun, dan ekuitas senilai Rp5.127,3 triliun. Nilai aset pemerintah tersebut mengalami kenaikan Rp4.142,2 triliun atau 65,5% dari aset pemerintah per 31 Desember 2018.
Sri Mulyani menambahkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN 2019 memiliki tantangan tersendiri karena dilaksanakan di dalam masa pandemi Covid-19. Menurutnya, masa pandemi telah mempengaruhi pelaksanaan beberapa tahapan sebelum penyampaian RUU P2 APBN TA 2019 kepada DPR, mulai dari proses penyusunan LKPP, pemeriksaan LKPP oleh BPK, hingga penyusunan RUU P2 APBN TA 2019.
Misalnya dalam proses audit oleh BPK, kendala yang terjadi seperti keterbatasan interaksi fisik, penyampaian dokumen, maupun pengujian lapangan atas data di dalam LKPP tahun 2019. Meski demikian, dia menyebut pemerintah dan BPK tetap menjunjung tinggi profesionalitas.
"Sehingga kualitas LKPP dan hasil pemeriksaannya tetap terjaga. Pemerintah menyampaikan RUU P2 APBN TA 2019 secara tepat waktu kepada DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Sri Mulyani. (kaw)