Ilustrasi. (DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menetapkan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Bebas Asean-Hong Kong atau Asean-Hong Kong Free Trade Agreement (AHKFTA).
Penetapan tarif bea masuk tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 79/PMK.010/2020. Beleid ini ditujukan untuk meningkatkan kemitraan ekonomi antara pemerintah negara anggota Asean dan Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Hong Kong.
“Berdasarkan modalitas yang telah disepakati dalam persetujuan kemitraan ekonomi …, telah dijadwalkan skema penurunan tarif bea masuk untuk Persetujuan Perdagangan Bebas Asean-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok,” demikian kutipan pertimbangan beleid itu, Senin (6/7/2020).
Beleid yang ditetapkan pada 3 Juli ini menjabarkan tarif bea masuk dalam AHKFTA untuk 2020 hingga 2031 dan seterusnya. Adapun tarif tersebut diuraikan dalam 12 kolom yang ada pada tabel di lampiran.
Secara terperinci, tabel tersebut menguraikan pos tarif, keterangan uraian barang dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, serta tarif bea masuk yang berlaku untuk setiap tahun dari 2020 hingga 2031 dan seterusnya.
Apabila diperhatikan, tarif bea masuk banyak yang mengalami penurunan. Contoh tarif bea masuk untuk ikan koi dan cupang aduan pada 2020 hingga 2027 berlaku sebesar 5%. Tarif tersebut turun menjadi 0% pada 2028 dan seterusnya. Selanjutnya, tarif bea masuk untuk daging kambing tanpa tulang pada 2020 berlaku sebesar 5% dan akan menjadi 0% untuk 2021 dan seterusnya.
Selain itu, ada pula beberapa jenis barang yang berdasarkan pada tarif preferensi atau tarif bea masuk umum (most favoured nation/MFN). Pengenaan bea masuk tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan AHKFTA.
Namun, beleid ini menekankan apabila tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka AHKFTA yang tercantum dalam Lampiran maka tarif bea masuk yang berlaku yakni tarif bea masuk yang berlaku secara umum.
Adapun ketentuan dalam beleid ini berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan UU Kepabeanan. Pemberlakuan terhitung mulai 4 Juli 2020. (kaw)