Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memperluas cakupan layanan yang dapat diberikan oleh penyedia jasa layanan perpajakan (PJAP). Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak.
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi menyatakan perluasan cakupan pelayanan akan menguntungkan wajib pajak dan otoritas. Perluasan ini mampu mendistribusikan beban sistem elektronik DJP yang mengalami peningkatan drastis selama masa pandemi Covid-19.
Peningkatan tersebut antara lain migrasi pelayanan perpajakan melalui sistem DJP Online selama masa pandemi Covid-19. Selain itu, mekanisme insentif pajak juga dilakukan secara penuh melalui sistem DJP Online, mulai dari pengajuan insentif hingga pelaporan realisasi insentif.
“Seharusnya memang begitu [mengurangi beban sistem DJP Online],” katanya, Kamis (2/7/2020).
Adanya perluasan cakupan layanan perpajakan lewat PJAP ini, sambung Iwan, juga akan membuat wajib pajak memiliki banyak pilihan saluran layanan secara elektronik. Model pelayanan elektronik juga bisa disesuaikan dengan kebutuhan wajib pajak.
“Keuntungan lainnya adalah layanan DJP bisa diakses melalui front end PJAP atau instansi yang bekerjasama dengan PJAP. Dengan demikian, dari sisi ux-nya [user experience] bisa lebih beragam sesuai dengan selera dan kebutuhan masyarakat," paparnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, melalui Perdirjen Pajak No.PER-10/PJ/2020, DJP memperluas cakupan layanan yang dapat diselenggarakan PJAP. Sebelumnya, terdapat 6 layanan yang wajib disediakan PJAP.
Keenam layanan itu adalah pemberian nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk wajib pajak orang pribadi karyawan; penyediaan aplikasi pembuatan dan penyaluran bukti pemotongan elektronik; serta penyelenggaraan e-Faktur Host-to-Host (H2H).
Kemudian, ada pula penyediaan aplikasi pembuatan kode Billing; penyediaan layanan aplikasi surat pemberitahuan (SPT) dalam bentuk dokumen elektronik; serta penyaluran SPT dalam bentuk dokumen elektronik.
Namun, saat ini, PJAP juga dapat menyediakan 3 layanan lainnya seperti pemberian NPWP untuk wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan; penyediaan layanan validasi status wajib pajak; serta penyediaan layanan aplikasi perpajakan lainnya sepanjang telah disetujui oleh DJP.
PJAP yang akan menambah cakupan layanan aplikasi perpajakan wajib mengajukan permohonan kepada DJP. Permohonan dapat diajukan oleh PJAP sepanjang memenuhi syarat. Simak artikel ‘PJAP Mau Tambah Aplikasi Layanan Perpajakan? Ini Syaratnya’. (kaw)