Ilustrasi. Sigle Login DJP Online. (DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memastikan mekanisme pelaporan pemanfaatan fasilitas pajak penghasilan (PPh) yang ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2020 akan dilakukan secara online.
Seperti diberitakan sebelumnya, wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas tertentu harus menyampaikan laporan secara kepada DJP. DJP Online akan menjadi tempat pelaporan. Simak artikel ‘Lengkap! Ini Penjelasan Resmi DJP Soal Fasilitas Pajak PP 29/2020’.
“Jadi, semua [laporan realisasi insentif] diarahkan ke online," kata Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi, Senin (22/6/2020).
Iwan menuturkan dalam jangka panjang, laporan manual akan bergeser kepada sistem elektronik di DJP Online. Oleh karena itu, mekanisme pelaporan fasilitas dalam beleid itu juga sepenuhnya akan dilakukan secara online.
Adapun untuk insentif tambahan pengurangan penghasilan bruto Sebesar 30% untuk wajib pajak yang memproduksi alat kesehatan untuk keperluan penanganan Covid-19 harus menyampaikan laporan biaya produksi. Laporan tersebut disampaikan secara daring melalui sistem DJP dan paling lambat disampaikan bersamaan dengan penyampaian SPT PPh tahunan.
Kemudian untuk sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto juga wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pengumpulan sumbangan melalui sistem elektronik DJP. Laporan tersebut disampaikan paling lambat pada akhir tahun pajak diterimanya sumbangan.
Kewajiban menyampaikan laporan juga berlaku untuk insentif bagi pembelian kembali (buyback) saham yang diperjualbelikan di bursa. Wajib pajak harus melampirkan laporan hasil pelaksanaan pembelian kembali saham yang diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia, pada SPT PPh tahunan.
"Ke depan kita tidak lagi memfasilitasi laporan manual,” terang Iwan. (kaw)