Ilustrasi. (DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengklaim telah memberikan relaksasi penundaan pelunasan cukai rokok sebesar Rp18,1 triliun sampai dengan pekan pertama Juni 2020 ini.
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan relaksasi tersebut diberikan kepada 82 produsen rokok dari semua golongan, baik golongan I, golongan II, maupun golongan III.
"Sudah ada 88 pabrik yang mendapat manfaat fasilitas penundaan pembayaran dari 60 hari menjadi 90 hari. Tapi hanya enam pabrik yang belum mengajukan dokumen CK-1," katanya dalam webinar, Kamis (11/6/2020).
Dari 82 pabrik tersebut, 8 produsen rokok berasal dari golongan I. Kemudian, 67 pabrik dari golongan II, dan 7 pabrik dari golongan III. Adapun dokumen pemesanan pita cukai tembakau (CK-1) yang diterima DJBC sudah mencapai 1.545 aplikasi.
Jika dilihat berdasarkan nilai pesanan pita cukai yang mendapat relaksasi, produsen rokok golongan I menjadi penyumbanag terbesar, yaitu Rp14,7 triliun. Sementara itu, golongan II Rp3,3 triliun dan golongan III hanya Rp19 miliar.
Kebijakan relaksasi pembayaran cukai diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 30/PMK.04/2020 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai, sebagai perubahan atas PMK No. 57/PMK.04/2017.
Beleid tersebut mengatur pemesanan pita cukai yang diajukan oleh pengusaha barang kena cukai pada tanggal 9 April hingga 9 Juli 2020 dapat diberikan penundaan pembayaran selama 90 hari sejak pemesanan. (rig)