SE-33/2020

Suhu Tubuh 38°C ke Atas, WP Tidak Boleh Masuk Kantor Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 08 Juni 2020 | 12.17 WIB
Suhu Tubuh 38°C ke Atas, WP Tidak Boleh Masuk Kantor Pajak

Ilustrasi. Gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCnews – Wajib pajak dengan suhu tubuh lebih dari 38°C tidak dapat memanfaatkan layanan tatap muka di lingkungan Ditjen Pajak (DJP)

Ketentuan ini termuat dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-33/PJ/2020. Beleid yang ditetapkan pada 5 Juni 2020 dan akan berlaku mulai 15 Juni 2020 ini menyatakan terhadap wajib pajak atau tamu yang ingin memasuki gedung kantor DJP akan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh.

“Apabila terdapat pegawai/wajib pajak/tamu dengan suhu tubuh lebih dari 38° C, maka ... wajib pajak/tamu yang ingin bertemu dengan pegawai, diarahkan untuk berkoordinasi lebih lanjut melalui cara lain seperti telepon atau email,” demikian ketentuan dalam SE tersebut.

Wajib pajak dengan suhu lebih dari 38°C yang ingin menyampaikan permohonan/pelaporan lainnya akan diarahkan untuk melalui cara lain seperti pos atau online. Tidak hanya pengukuran suhu tubuh, wajib pajak yang memasuki gedung kantor layanan DJP juga harus mengenakan masker.

Wajib pajak/tamu hanya akan diterima oleh pegawai DJP di ruang khusus, seperti ruang tempat pelayanan terpadu (TPT), ruang konseling, ruang pembahasan, ruang interogasi, atau ruang sejenis lainnya. Wajib pajak/tamu tidak diterima di ruang kerja pegawai DJP.

Selain itu, bagi wajib pajak yang akan menggunakan sarana ibadah diharuskan membawa alas ibadah masing-masing. Akses pintu masuk bagi wajib pajak juga akan dibatasi dan hanya melalui satu pintu tertentu.

Beleid ini secara terperinci juga menjabarkan protokol kesehatan dalam pemberian layanan di DJP. Mulai dari pembuatan tanda antrean berjarak, penyediaan sarana cuci tangan atau hand sanitizer di lingkungan kerja seperti area pintu masuk, ruang rapat, lift, toilet dan tempat lain.

Selanjutnya, ada penyediaan face shield untuk pegawai yang melayani wajib pajak/tamu secara langsung serta pegawai yang diberikan tugas ke luar kantor dengan mempertimbangkan kebutuhan dan risiko. Ada pula penyediaan sekat pembatas transparan di tempat yang digunakan untuk berinteraksi langsung.

Pemberian layanan juga akan memperhatikan kemudahan penerapan physical distancing seperti dengan mengatur tempat duduk, tempat tunggu, lift atau sarana lainnya. Pegawai juga diharuskan menjaga jarak minimal 1 meter, tidak melakukan jabat tangan, serta menaati ketentuan lain sesuai protokol kesehatan Covid-19.

Seperti diketahui, layanan langsung atau tatap muka DJP dibuka kembali mulai pekan depan, tepatnya Senin, 15 Juni 2020. Namun, ada beberapa layanan yang dikecualikan karena dapat diakses secara elektronik atau online. Simak artikel ‘Pelayanan Tatap Muka DJP Dibuka Kembali Mulai 15 Juni 2020

Adapun untuk wajib pajak yang tidak dapat mengakses layanan yang telah tersedia secara online, diarahkan untuk mengakses laman www.pajak.go.id secara mandiri dengan menggunakan perangkat pribadi atau dapat diarahkan ke area layanan mandiri.

Selain itu, untuk layanan konsultasi dilakukan dengan membuat perjanjian terlebih dahulu melalui saluran yang telah tersedia seperti email, telepon, atau chat. Unit kerja juga dapat mengatur antrean dengan menggunakan aplikasi sistem antrean online. Simak artikel ‘Mau Konsultasi Tatap Muka dengan Pegawai DJP? Harus Buat Janji Dulu’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.