Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebut proses pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau automatic exchange of information (AEoI) ikut terdampak pandemi Covid-19.
Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan jadwal tahunan pertukaran data AEoI dalam keadaan normal akan berlangsung pada September 2020. Namun, pandemi Covid-19 membuat proses pengumpulan dan konsolidasi data di banyak negara menjadi terhambat.
Oleh karena itu, pada tahun ini, jangka waktu penyampaian data dalam proses pertukaran informasi direlaksasi. Namun demikian, John tidak secara spesifik menyebut masa berakhirnya relaksasi yang diberikan tersebut.
“Khusus untuk pelaksanaan kegiatan AEoI sedianya akan dilaksanakan paling lambat tanggal 30 September 2020 untuk tahun pajak 2019. Mengingat adanya pandemi Covid-19 maka Sekretariat Global Forum memberikan relaksasi mengenai batas waktu pelaksanaan AEoI," katanya, Selasa (2/6/2020).
John menyebutkan pandemi Covid-19 memberikan dampak besar untuk dunia perpajakan internasional baik untuk urusan bilateral maupun multilateral. Salah satu yang juga terhambat ialah proses pertukaran informasi keuangan yang dilakukan secara spontan.
Selain itu, pekerjaan yang juga berpotensi tertunda adalah proses perumusan konsensus global yang sedianya akan rampung pada akhir tahun ini. Menurutnya, banyak kegiatan perpajakan internasional yang harus beralih kepada pertemuan virtual atau ditunda proses pembahasannya.
"Pandemi Covid-19 mengakibatkan dampak yang luas terhadap seluruh agenda kegiatan perpajakan internasional. Ada rencana kegiatan yang terpaksa dibatalkan atau ditunda dan kemudian seluruh kegiatan lainnya diselenggarakan secara daring/virtual," imbuhnya. Simak artikel ‘DJP: Konsensus Global Pajak Digital Terancam Tidak Tercapai pada 2020’.
Seperti diketahui, DJP menambah daftar yurisdiksi partisipan melalui Pengumuman No. PENG-65/PJ/2020. Yurisdiksi partisipan adalah yurisdiksi asing yang terikat dengan Pemerintah Indonesia dalam perjanjian internasional yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi keuangan secara otomatis.
Sebelumnya, ada 98 yurisdiksi dalam daftar yurisdiksi partisipan. Sekarang, sesuai pengumuman tersebut, ada penambahan 5 yurisdiksi atau menjadi 103 yurisdiksi. Adapun 5 yurisdiksi yang baru masuk dalam daftar adalah Dominica, Ekuador, Kazakhstan, Liberia, dan Oman.
Penambahan juga terjadi dalam daftar yurisdiksi tujuan pelaporan. Yurisdiksi tujuan pelaporan merupakan yurisdiksi partisipan yang merupakan tujuan bagi pemerintah indonesia dalam melaksanakan kewajiban penyampaian informasi keuangan secara otomatis.
Sebelumnya, ada 82 yurisdiksi dalam daftar yurisdiksi tujuan pelaporan. Sekarang, sesuai pengumuman tersebut, ada penambahan 3 yurisdiksi atau menjadi 85 yurisdiksi. Adapun 3 yurisdiksi yang baru masuk dalam daftar adalah Dominica, Ekuador, dan Turki. (kaw)