AUTOMATIC EXCHANGE OF INFORMATION

Bertambah Lagi, Ini Daftar Yurisdiksi yang Tukar Informasi dengan DJP

Redaksi DDTCNews
Selasa, 02 Juni 2020 | 10.31 WIB
Bertambah Lagi, Ini Daftar Yurisdiksi yang Tukar Informasi dengan DJP

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Jumlah yurisdiksi yang bertukar informasi keuangan secara otomatis dengan Indonesia terus bertambah.

Hal ini diumumkan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo melalui Pengumuman No. PENG-65/PJ/2020 yang ditetapkan di Jakarta pada 28 Mei 2020. Pengumuman ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 huruf a dan huruf b PMK 70/2017 s.t.d.t.d PMK 19/2018.

“Serta menindaklanjuti penambahan jumlah yurisdiksi yang telah menandatangani dan/atau mengaktivasi Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Financial Account Information,” demikian bunyi penggalan pengumuman tersebut.

Dalam pengumuman tersebut, terjadi penambahan daftar yurisdiksi partisipan. Yurisdiksi partisipan adalah yurisdiksi asing yang terikat dengan Pemerintah Indonesia dalam perjanjian internasional yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi keuangan secara otomatis.

Sebelumnya, ada 98 yurisdiksi dalam daftar yurisdiksi partisipan. Sekarang, sesuai pengumuman tersebut, ada penambahan 5 yurisdiksi atau menjadi 103 yurisdiksi. Adapun 5 yurisdiksi yang baru masuk dalam daftar adalah Dominica, Ekuador, Kazakhstan, Liberia, dan Oman.

Penambahan juga terjadi dalam daftar yurisdiksi tujuan pelaporan. Yurisdiksi tujuan pelaporan merupakan yurisdiksi partisipan yang merupakan tujuan bagi pemerintah indonesia dalam melaksanakan kewajiban penyampaian informasi keuangan secara otomatis.

Sebelumnya, ada 82 yurisdiksi dalam daftar yurisdiksi tujuan pelaporan. Sekarang, sesuai pengumuman tersebut, ada penambahan 3 yurisdiksi atau menjadi 85 yurisdiksi. Adapun 3 yurisdiksi yang baru masuk dalam daftar adalah Dominica, Ekuador, dan Turki. Simak daftar lengkapnya di lampiran PENG-65/PJ/2020

Sebelumnya, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Irawan mengatakan secara komposisi data pihak ketiga yang didapat DJP secara otomatis lebih banyak si pemilik akun sudah terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan nasional. Simak artikel ‘Mayoritas Pemilik Akun Keuangan Sudah Terdaftar dalam Sistem Pajak’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.