Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menjamin berjalannya mekanisme pengawasan terhadap pemberian insentif pajak bagi wajib pajak yang terdampak Covid-19.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan mekanisme pengawasan terbagi menjadi dua tahap. Pertama, saat wajib pajak menyampaikan surat pemberitahuan untuk memanfaatkan insentif. Kedua, saat wajib pajak menyampaikan laporan realisasi insentif.
“Pertama, disetujui atau ditolak itu sesuai kriteria di PMK saat mengajukan pemberitahuan atau surat keterangan. Ini berdasarkan KLU atau telah lapor SPT tahunannya," katanya, Jumat (8/5/2020).
Hestu melanjutkan pengawasan berikutnya dilakukan dengan melihat laporan wajib pajak terkait realisasi insentif pajak. Bila dalam laporan tersebut ditemukan penyimpangan, DJP akan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
Penerbitan SP2DK ini juga berlaku jika wajib pajak tidak melaporkan realisasi insentif pajak sesuai batas waktu yang telah ditetapkan dalam PMK 44/2020. Simak artikel ‘Simak, Ini Tanggal Penyampaian Laporan Insentif Pajak ke DJP’.
Melalui SP2DK, sambung Hestu, wajib pajak akan diminta untuk menghitung kembali pajak tanpa menyertakan fasilitas yang diberikan. Kemudian, wajib pajak harus membayar kewajiban apabila masih ada pajak yang harus dibayar.
“Wajib pajak akan diminta menghitung kembali pajak tanpa fasilitas, menyetor apabila ada pajak yang harus dibayar. Itu dilakukan melalui SP2DK," ungkapnya.
Selain itu, proses juga bisa begulir kepada penelitian hingga pemeriksaan kepada wajib pajak bersangkutan bila prosedur dalam SP2DK tidak diindahkan oleh wajib pajak.
“Apabila [prosedur lewat SP2DK] tidak dijalankan maka dapat dilakukan penetapan pajak melalui penelitian atau pemeriksaan,” tegas Hestu. (kaw)