Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers setelah rapat terbatas (22/4/2020). (Setkab)
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengebut proses revisi Peraturan Menteri Keuangan No.23/2020 untuk memperluas penerima insentif pajak untuk memitigasi efek Covid-19 hingga 18 sektor usaha.
Sri Mulyani mengatakan revisi tersebut sedang dalam tahap harmonisasi. Beleid tersebut ditargetkan rampung pekan ini. Dia berharap berbagai insentif tersebut bisa membantu para pelaku usaha bertahan di tengah pandemi virus Corona.
"Kita harapkan akan segera selesai, kalau tidak minggu ini, awal minggu depan. Namun, kita harapkan bisa selesai minggu ini proses harmonisasi dan penyelesaiannya," katanya melalui konferensi video, Rabu (22/4/2020).
Sri Mulyani mengatakan Peraturan Menteri Keuangan No.23/2020 mengatur berbagai insentif fiskal pada industri manufaktur dan perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE). Rencananya, perubahan terletak pada perluasan penerima insentif. Simak artikel ‘Wah, Jadinya Penerima Insentif Pajak Diperluas ke 18 Sektor Usaha’.
Insentif yang akan diberikan meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 Impor, potongan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30%, dan percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).
Perluasan insentif itu juga berarti penambahan anggaran hingga Rp35,5 triliun. Menurut Sri Mulyani, anggaran itu akan menggunakan pos dukungan industri pada belanja dan pembiayaan dampak virus Corona pada APBN yang senilai Rp70 triliun.
"Sekarang ini hampir seluruh sektor perekonomian kita mendapat insentif," ujarnya.
Beberapa sektor usaha yang akan mengikuti industri manufaktur mendapat insentif fiskal tersebut yakni pariwisata, pertanian, pertambangan, konstruksi, hingga informasi dan komunikasi. Selain itu, ada pula sektor usaha perdagangan besar dan eceran, pendidikan, real estate, hingga jasa keuangan. (kaw)