Ilustrasi mudik.
JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah resmi melarang warga mudik Lebaran mulai 24 April 2020 untuk mencegah penularan wabah virus Corona. Tak ketinggalan, sanksi bagi pelanggar pun disiapkan pemerintah.
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan mengatakan larangan mudik berlaku pada daerah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Misal, DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
“Kami sudah sosialisasi jangan mudik atau tidak menganjurkan mudik. Namun dari hasil survei, ternyata masih ada 24% yang ingin mudik,” katanya melalui konferensi video, Selasa (21/4/2020).
Luhut mengatakan lalu lintas orang sudah tidak diperbolehkan untuk keluar maupun menuju Jabodetabek. Meski demikian, jalan tol tak akan ditutup, sehingga kendaraan truk pengangkut logistik dan alat-alat kesehatan tetap bisa berjalan normal.
Transportasi di dalam wilayah Jabodetabek juga tetap beroperasi normal. Luhut beralasan, kebijakan itu untuk membantu tenaga medis yang kebanyakan menggunakan transportasi kereta rel listrik (KRL).
Dalam pelaksanaan larangan mudik tersebut, pemerintah juga memberlakukan sanksi untuk masyarakat yang melanggar. Luhut tak merinci jenis sanksi itu, tetapi pemberlakuannya baru dimulai 7 Mei 2020.
“Sanksi-sanksinya efektif ditegakkan 7 Mei. Strategi pemerintah secara bertahap. Kalau bahasa militernya bertahap, bertingkat, berlanjut. jadi tidak ujug-ujug bikin, harus secara matang, cermat," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas memutuskan melarang masyarakat mudik Lebaran tahun ini guna memutus mata rantai penyebaran Corona ke berbagai daerah, terutama di Jabodetabek. (rig)