Salah satu sudut jalan yang pembangunannya dibiayai belanja modal di Jakarta.
JAKARTA, DDTCNewsāPemerintah pusat menginstruksikan pemerintah daerah untuk memangkas anggaran belanja barang/jasa dan barang modal minimal hingga 50% dalam rangka penanganan virus Corona.
Instruksi itu dituangkan dalam Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan No.119/2813/SJ No.177/KMK.07/2020 tentang percepatan penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja daerah 2020 dalam rangka penanganan corona, serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional.
āUntuk melaksanakan ketentuan Perpu 1/2020 dan Perpres No.54/2020 perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan tentang Percepatan APBD TA 2020,ā demikian kutipan pertimbangan dalam keputusan tersebut.
Dalam keputusan bersama tersebut, setidaknya ada 15 jenis barang/jasa yang anggarannya dipangkas hingga 50% antara lain perjalanan dinas; barang pakai habis untuk keperluan kantor; cetak dan penggandaan.
Kemudian, pakaian dinas dan atributnya, serta pakaian khusus dan hari-hari tertentu; pemeliharaan; perawatan kendaraan bermotor; sewa rumah/gedung/gudang/parkir; sewa sarana mobilitas.
Lalu, sewa alat berat; jasa kantor dan sewa antara lain untuk langganan daya listrik, air, telekomunikasi, media cetak, dan peralatan; jasa konsultansi; uang yang diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat; tenaga ahli/instruktur/narasumber.
Setelah itu, makanan dan minuman, serta paket rapat di kantor dan di luar kantor; dan/atau sosialisasi, workshop, bimbingan teknis, pelatihan, dan kelompok diskusi terfokus, serta pertemuan lain yang mengundang banyak orang.
Untuk barang modal yang anggarannya dipangkas sampai dengan 50% antara lain pengadaan kendaraan dinas/operasional; pengadaan mesin dan alat berat; pengadaan tanah; Renovasi ruangan/gedung, mebel, dan perlengkapan perkantoran.
Kemudian, pembangunan gedung baru; dan/atau pembangunan infrastuktur lainnya yang masih memungkinkan untuk ditunda tahun berikutnya.
Setelah itu, pemerintah daerah yang melakukan penyesuaian harus melaporkannya kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Dalam Negeri c.q Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah. (rig)