Ilustrasi gedung DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo menerbitkan beleid perpanjangan waktu penyelesaian pelayanan administrasi perpajakan dalam keadaan kahar akibat pandemi virus Corona (Covid-19).
Beleid itu adalah Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-178/PJ/2020, tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan No.29/PMK.03/2020. Beleid tersebut untuk memberi kepastian hukum dalam pelayanan administrasi perpajakan kepada wajib pajak sesuai standar pelayanan minimum.
“Menetapkan keadaan tertentu darurat bencana akibat penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) sebagai keadaan kahar (force majeur) adalah sebagaimana ditetapkan oleh pemerintah melalui Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana,” demikian bunyi diktum pertama KEP-178/2020.
Sesuai amanat Pasal 2 PMK 29/2020, dalam keadaan kahar, jatuh tempo penyelesaian pelayanan administrasi perpajakan dapat diperpanjang untuk jangka waktu penyelesaian tertentu. Hal ini ditetapkan dengan Keputusan Dirjen Pajak. Baca artikel 'PMK Baru Soal Pelayanan Administrasi Perpajakan Akibat Virus Corona'.
KEP-178/2020 berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 9 April 2020. Adapun sesuai diktum kedua KEP-178/2020, perpanjangan waktu tersebut dibagi menjadi tiga ketentuan, sebagai berikut:
Pertama, terhadap pelayanan administrasi perpajakan berdasarkan PMK, Perdirjen Pajak, dan/atau SE Dirjen Pajak yang mengatur jangka waktu penyelesaian paling lama 1 hari kerja atau paling lama sampai dengan 7 hari kerja, jangka waktu penyelesaiannya diperpanjang paling lama 15 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap.
Kedua, terhadap pelayanan administrasi perpajakan berdasarkan PMK, Perdirjen Pajak, dan/atau SE Dirjen Pajak yang mengatur jangka waktu penyelesaian lebih dari 7 hari kerja tapi tidak boleh lebih dari 1 bulan, jangka waktu penyelesaiannya diperpanjang menjadi paling lama 1 bulan sejak permohonan diterima lengkap.
Ketiga, terhadap pelayanan administrasi perpajakan berdasarkan PMK, Perdirjen Pajak, dan/atau SE Dirjen Pajak yang mengatur jangka waktu penyelesaian 1 bulan atau lebih, jangka waktu penyelesaian sejak permohonan diterima lengkap tidak diberikan perpanjangan.
Adapun perpanjangan waktu tidak berlaku untuk pelayanan dalam rangka pemberian fasilitas dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor dan fasilitas tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor barang kena pajak.
Perpanjangan jangka waktu berlaku untuk permohonan pelayanan administrasi perpajakan yang diajukan sebelum PMK 29/2020 berlaku dan belum diselesaikan dalam periode keadaan kahar atau permohonan yang diajukan setelah PMK 29/2020 berlaku. (kaw)