Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan yang ingin menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan dapat menyampaikan pemberitahuan tersebut pada hari ini, Senin (24/4/2023).
Meski hari ini merupakan hari libur, pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan dapat disampaikan kepada Ditjen Pajak (DJP) secara elektronik melalui fitur e-PSPT yang tersedia di DJP Online. Pemberitahuan akan diproses paling lama 7 hari kerja.
"Jangka waktu penyelesaian [adalah] paling lama 7 hari kerja sejak pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan diterima lengkap," tulis DJP dalam KEP-160/PJ/2022, dikutip pada Senin (24/4/2023).
Mengingat hari libur dan cuti bersama ditetapkan mulai 19 April hingga 25 April 2023, permohonan perpanjangan SPT Tahunan yang disampaikan oleh wajib pajak pada hari ini bakal diproses oleh DJP mulai hari Rabu tanggal 26 April 2023.
Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan harus dilengkapi dengan penghitungan pajak sementara, laporan keuangan sementara, dan surat setoran pajak (SSP) dalam hal terdapat kekurangan pembayaran.
Apabila SPT Tahunan yang diajukan perpanjangan ditandatangani kuasa wajib pajak, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan juga harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.
Pada e-PSPT, perpanjangan SPT Tahunan disampaikan melalui menu Permohonan. Setelah itu, proses pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan bisa dipantau oleh wajib pajak melalui menu Monitoring.
Pada menu Monitoring , wajib pajak dapat mengetahui kapan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan didisposisi, diteliti, disetujui atau ditolak, dan kapan dokumen pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan telah dicetak.
Bila status pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan sudah selesai, wajib pajak dapat mengunduh dokumen produk hukum perpanjangan SPT Tahunan pada menu Dashboard. (rig)