PERPU 1/2020

Surpres Perpu 1/2020 Sudah Diserahkan ke DPR Siang Ini

Dian Kurniati
Kamis, 02 April 2020 | 15.04 WIB
Surpres Perpu 1/2020 Sudah Diserahkan ke DPR Siang Ini

Penyerahan dokumen Perpu 1/2020. 

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengutus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan Surat Presiden (Surpres) Perpu No.1/2020 siang ini, Kamis (2/4/2020).

Sri Mulyani mengatakan Perpu itu disusun untuk merespons penyebaran virus Corona yang telah berdampak besar pada kondisi kesehatan dan sosial masyarakat. Jokowi, kata Sri Mulyani, sangat berharap Perpu itu segera ditetapkan sebagai undang-undang oleh DPR.

“Pesan Presiden kepada kami untuk menyampaikan Perpu ini pada DPR, dengan harapan ini bisa dibahas dan disetujui DPR dalam waktu yang tidak terlalu lama," katanya melalui konferensi video.

Sri Mulyani menyebut pandemi virus Corona telah terjadi di lebih dari 200 negara di dunia. Hal ini menyebabkan krisis kesehatan dan kemanusiaan. Virus Corona juga berpotensi menyebabkan krisis ekonomi dan keuangan jika tak tertangani dengan cepat.

Sri Mulyani dan Yasonna menyerahkan Perpu tersebut kepada Ketua DPR Puan Maharani yang didampingi wakil ketua DPR. Sri Mulyani sempat menjelaskan secara singkat isi Perpu tersebut, yang salah satunya memuat ruang pelebaran defisit anggaran di atas 3% selama tiga tahun.

Perpu ini juga mengatur empat kebijakan di bidang perpajakan untuk menekan dampak virus Corona terhadap perekonomian. Pertama, penyesuaian tarif pajak penghasilan (PPh) wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT). Kedua, perlakuan perpajakan dalam kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Ketiga, perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Keempat, pemberian kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk memberikan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan atau keringanan bea masuk untuk penanganan kondisi darurat serta pemulihan dan penguatan ekonomi nasional.

Kebijakan tentang penyesuaian tarif PPh badan dan perpajakan untuk kegiatan PMSE sebelumnya masuk masuk dalam RUU Omnibus Law Perpajakan yang sudah diserahkan pada DPR pada Februari lalu. Simak artikel ‘Ini 4 Kebijakan Perpajakan dalam Perpu 1/2020’.

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan DPR akan mendukung kebijakan pemerintah dalam penanganan virus Corona. Dia berharap pemerintah bisa bersinergi dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dengan tetap memperhatikan rambu-rambu yang ada.

"Sehingga jika nanti kita sudah keluar dari wabah Corona ini tidak menimbulkan masalah baru terkait dengan sistem keuangan negara," ujarnya.

Selain itu, Puan juga mengingatkan pemerintah tetap berhati-hati dalam memanfaatkan ruang pelebaran defisit dengan memperhatikan beban risiko fiskal di masa yang akan datang.

Menurut Puan, ruang pelebaran defisit hanya bisa digunakan jika situasi sudah sangat darurat, serta untuk mengakomodir program-program yang bersentuhan dengan sosial dan ekonomi masyarakat di tengah pandemi.

Perpu No. 1/2020 berlaku sejak diundangkan pada 31 Maret 2020. Namun, Perppu tersebut tetap membutuhkan persetujuan DPR untuk ditetapkan menjadi UU. Jika DPR tidak memberikan persetujuan, Perpu harus dicabut dan harus dinyatakan tidak berlaku. Prosedur pencabutannya pun tetap harus melalui pengajuan RUU tentang Pencabutan Perpu. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.