PMK 23/2020

Lengkap, Penjelasan Kemenkeu Soal Insentif Pajak WP Terdampak Covid-19

Redaksi DDTCNews
Kamis, 26 Maret 2020 | 14.27 WIB
Lengkap, Penjelasan Kemenkeu Soal Insentif Pajak WP Terdampak Covid-19

Ilustrasi gedung Kemenkeu. 

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas fiskal resmi merilis beleid insentif pajak untuk wajib pajak terdampak wabah virus Corona. Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan No.23/PMK.03/2020.

Beleid yang diteken langsung oleh Sri Mulyani ini diundangkan pada 23 Maret 2020 dan mulai berlaku bulan depan, tepatnya pada 1 April 2020. Terkai dengan terbitnya beleid tersebut, Kementerian Keuangan menerbitkan Siaran Pers No.SP-21/KLI/2020.

Dalam siaran pers berjudul ‘Kementerian Keuangan Berikan Empat Insentif Terkait Perpajakan Bagi Usaha Terdampak Corona’ ini, otoritas menjabarkan ada empat insentif yaitu terkait pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25, dan pajak pertambahan nilai (PPN). Simak artikel ‘Terbit, Ini Beleid Insentif Pajak Gaji Karyawan Ditanggung Pemerintah’.

“Kementerian Keuangan memberikan empat insentif terkait perpajakan sebagai langkah membantu wajib pajak terdampak wabah Virus Corona,” demikian pernyataan otoritas dalam siaran pers tersebut.

Adapun perincian masing-masing insentif yaitu, pertama, insentif PPh Pasal 21 akan diberikan kepada para pemberi kerja dari klasifikasi 440 lapangan usaha yang tercantum dalam lampiran dan/atau merupakan perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Simak Kamus Pajak ‘Jadi Penerima Stimulus Pajak Efek Virus Corona, Apa Itu WP KITE?’.

Melalui insentif ini, lanjut Kemenkeu, pemerintah akan menanggung PPh Pasal 21 dari pegawai dengan penghasilan bruto tetap dan teratur, yang jumlahnya tidak lebih dari Rp200 juta dalam setahun. Simak artikel ‘Simak, Ini Ketentuan Insentif Pajak Gaji Pegawai Ditanggung Pemerintah’.

Untuk mendapatkan insentif ini, pemberi kerja dapat menyampaikan pemberitahuan untuk pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 kepada Kepala KPP terdaftar. Insentif pemerintah ini akan diberikan sejak masa pajak April 2020 hingga September 2020.

Kedua, insentif PPh Pasal 22 Impor yang dipungut oleh bank devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada saat Wajib Pajak melakukan impor barang. Wajib pajak yang dapat dibebaskan dari pungutan ini adalah usaha yang sesuai dengan kode klasifikasi dalam lampiran beleid ini dan/atau telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE.

Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 harus diajukan oleh wajib pajak secara tertulis kepada Kepala KPP tempat wajib pajak pusat terdaftar. Jangka waktu pembebasan dari pemungutan PPh berlaku sejak tanggal Surat Keterangan Bebas diterbitkan sampai dengan 30 September 2020.

Ketiga, insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% dari angsuran yang seharusnya terutang. Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran secara tertulis kepada Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Jika wajib pajak memenuhi kriteria insentif tersebut maka pengurangan besarnya angsuran akan berlaku sampai dengan masa pajak September 2020.

Keempat, insentif PPN bagi wajib pajak yang memiliki klasifikasi lapangan usaha seperti dalam lampiran dan/atau telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE. Selain itu, pengusaha kena pajak (PKP) ini adalah wajib pajak yang PPN lebih bayar restitusinya paling banyak Rp5 miliar.

Dengan syarat ini, wajib pajak dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai PKP berisiko rendah.  Jika PKP tersebut memenuhi syarat maka SPT Masa PPN yang diberikan pengembalian pendahuluan berlaku untuk masa pajak sejak PMK ini diundangkan sampai dengan masa pajak September 2020 dan disampaikan paling lama pada 31 Oktober 2020. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.