EFEK VIRUS CORONA

Antisipasi Efek Virus Corona, Ini Stimulus Sektor Keuangan dari OJK

Redaksi DDTCNews
Jumat, 13 Maret 2020 | 15.34 WIB
Antisipasi Efek Virus Corona, Ini Stimulus Sektor Keuangan dari OJK

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso. 

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik rencana stimulus pemerintah untuk mengantisipasi dampak virus Corona. Relaksasi juga diberikan dari sisi kebijakan di sektor keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan untuk mendukung stimulus fiskal pemerintah, Simak artikel 'Lengkap, Ini Perincian Stimulus Fiskal Jilid II Beserta Nilainya'. OJK juga akan memberikan relaksasi dalam urusan keuangan perusahaan. Relaksasi diberikan bagi pelaku usaha yang ingin melakukan restrukturisasi beban utang kepada perbankan.

“Kami berpikir untuk lebih memperluas ruang gerak pengusaha, terutama untuk UMKM, bisa dilakukan melalui restrukturisasi utang,” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (13/3/2020).

Terdapat dua skema stimulus yang bisa dilakukan bank. Pertama, penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit dengan nilai maksimal Rp10 miliar.

Kedua, bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit/pembiayaan tanpa melihat batasan plafon kredit atau jenis debitur dengan catatan kualitas kredit/pembiayaan yang dilakukan restrukturisasi ditetapkan lancar setelah direstrukturisasikan.

Stimulus keuangan yang diberikan untuk UMKM mendapat fasilitas ekstra. Pertama, penilaian kualitas kredit atau penyediaan dana berdasarkan ketepatan membayar pokok dan/atau bunga. Kedua, proses restrukturisasi kredit untuk UMKM dengan kualitas yang dapat langsung menjadi lancar setelah dilakukan restrukturisasi kredit.

“Kita berikan fleksibilitas kepada bank apakah berupa penundaan pembayaran pokok, bunga, atau pokok serta bunga sekalian saja," imbuhnya.

Sektor UMKM ikut mendapatkan fasilitas stimulus keuangan ini bukan tanpa alasan. Menurut Wimboh, sektor UMKM menjadi penopang utama perekonomian nasional dengan nilai ribuan triliun terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Jumlah UMKM ini besar dan nilainya mencapai Rp1.100 triliun, sektor ini merupakan frontline. Kalau kita tidak memberikan kemudahan maka bangkitnya akan lama," tambah Wimboh. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.