Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi.
JAKARTA, DDTCNews—Tak hanya PPh Pasal 21 yang akan ditunda, pemerintah juga mewacanakan penundaan pembayaran bea masuk atas impor barang/bahan baku industri sebagai insentif dalam mengantisipasi efek virus Corona.
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan fasilitas tersebut akan masuk dalam paket stimulus ekonomi. Fasilitas ini hanya diberikan untuk 500 korporasi bereputasi sangat baik yang masuk dalam daftar Authorized Economic Operator (AEO) dan mitra utama.
“Mereka diperbolehkan melakukan pembayaran berkala. Jadi semua kewajiban pembayaran-pembayaran bea masuk pada impor itu, mereka diperbolehkan untuk dilunasi pada awal bulan berikutnya,” katanya di Jakarta, Rabu (11/3/2020).
Nanti, lanjut Heru, penundaan pembayaran bea masuk tersebut diberikan maksimal 30 hari, dan maksimal setiap tanggal 10. Jadi, apabila mengimpor tanggal 30, maka kelonggaran maksimal hingga tanggal 10 di bulan berikutnya.
Dengan kemudahan itu, dia berharap aktivitas produksi bisa meningkat, meski ada tekanan akibat virus Corona. Apalagi, pemerintah juga memberikan kelonggaran aturan impor untuk komoditas larangan terbatas (lartas).
Sementara itu, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Syarif Hidayat mengatakan tak menutup kemungkinan akan ada lagi kelonggaran atau insentif soal barang impor ke depannya.
Namun terkait barang ekspor, kata Syarif, tampaknya tidak aka nada lantaran ketentuan yang ada saat ini sudah sangat mudah, sehingga tak ada ruang bagi pemerintah untuk memberikan kelonggaran terhadap barang
“Barang yang dikenai bea keluar, kan, tidak banyak. Secara umum hampir tidak ada yang kena bea keluar. Paling sawit, itu pun kalau dia melebihi threshold US$750,” tuturnya.
Untuk diketahui, pemerintah sebelumnya memberikan kelonggaran ketentuan impor pada komoditas yang masuk daftar larangan terbatas (lartas).
Pemerintah menawarkan kemudahan mengurus izin impor komoditas lartas dengan proses super cepat untuk memulihkan pembelian bahan baku industri yang pengadaannya terhenti karena virus Corona.
Kelonggaran itu juga hanya berlaku untuk sekitar 500 importir dengan reputasi sangat baik yang masuk dalam daftar Authorized Economic Operator (AEO) dan mitra utama. (rig)