PP 12/2020

Presiden Jokowi Rilis PP Baru Insentif di KEK, Ini Ketentuan Umumnya

Dian Kurniati
Senin, 09 Maret 2020 | 15.31 WIB
Presiden Jokowi Rilis PP Baru Insentif di KEK, Ini Ketentuan Umumnya

Presiden Jokowi. 

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) No.12/2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Beleid yang berisi sejumlah fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan cukai untuk para investor yang menanamkan modalnya di KEK ini mencabut PP No.96/2015. Dengan beleid ini diharapkan ada peningkatan investasi dan percepatan pelaksanaan berusaha di KEK.

“Peraturan Pemerintah No. 96/2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di KEK tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam masyarakat sehingga perlu diganti,” demikian bunyi salah satu pertimbangan dalam beleid yang diundangkan dan berlaku mulai 24 Februari 2020 ini.

Dalam PP ini disebutkan badan usaha dan/atau pelaku usaha yang melakukan kegiatan pada bidang usaha di KEK, diberikan fasilitas dan kemudahan berupa pertama, perpajakan, kepabeanan, dan cukai. Kedua, lalu lintas perdagangan.

Ketiga, ketenagakerjaan. Keempat, keimigrasian. Kelima, pertanahan dan tata ruang. Keenam, perizinan berusaha. Ketujuh, fasilitas dan kemudahan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun bidang usaha di KEK yang bisa mendapat fasilitas itu meliputi pembangunan dan pengelolaan KEK, penyediaan infrastruktur KEK, industri pengolahan hulu sampai hilir komoditi tertentu, dan industri manufaktur produk tertentu.

Selain itu, ada pengembangan energi, pusat logistik, pariwisata, kesehatan, pendidikan, riset dan pengembangan teknologi, jasa keuangan, industri kreatif, dan bidang usaha lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Nasional. Terkait bidang usaha lainnya ini, Dewan Nasional dapat meminta pertimbangan dari menteri atau kepala lembaga terkait.

Fasilitas dan kemudahan perpajakan, kepabeanan, dan cukai yang dimaksud dalam PP tersebut terdiri atas pertama, pajak penghasilan (PPh). Kedua, pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN/PPnBM). Ketiga, bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Keempat, cukai.

“Bea masuk … termasuk bea masuk anti dumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan bea masuk pembalasan,” demikian bunyi penggalan pasal 5 ayat (2) PP tersebut.

Untuk mendapatkan fasilitas dan kemudahan tersebut, badan usaha harus memenuhi empat syarat. Pertama, merupakan wajib pajak badan dalam negeri, baik pusat maupun cabang, yang melakukan kegiatan usaha di KEK.

Kedua, memiliki penetapan sebagai badan usaha untuk membangun dan/atau mengelola KEK dari pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya atau dari administrator berdasarkan pelimpahan kewenangan. Ketiga, mempunyai batas yang jelas sesuai tahapannya. Keempat, memiliki perizinan berusaha.

Untuk mendapatkan fasilitas dan kemudahan tersebut, pelaku usaha harus memenuhi dua syarat. Pertama, merupakan wajib pajak badan dalam negeri, baik pusat maupun cabdang, yang melakukan usaha di KEK. Kedua, memiliki perizinan berusaha.

“Administrator dapat menerbitkan tanda pengenal khusus bagi badan usaha dan pelaku usaha di KEK. Ketentuan mengenai fasilitas dan kemudahan perpajakan, kepabeanan, dan cukai diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan,” demikian amanat PP tersebut.

Untuk dapat menikmati fasilitas dan kemudahan penangguhan bea masuk, badan usaha dan pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di KEK harus memiliki sistem informasi yang tersambung dengan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.