Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi.
JAKARTA, DDTCNews—Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi menyatakan tak menutup kemungkinan target penerimaan bea masuk tahun ini tak tercapai karena adanya pembebasan bea masuk untuk impor bahan baku industri.
Heru mengaku belum menghitung shortfall—selisih dari realisasi dan target penerimaan—akibat pembebasan bea masuk itu. Namun yang pasti, pembebasan bea itu bertujuan untuk membantu sektor industri manufaktur yang kesulitan karena virus Corona.
“Objektif utamanya, kan, ekonomi nasional. Revenue tentunya menjadi tools, fiskal menjadi tools. Jadi selama tujuan akhirnya adalah lebih bagus, saya kira Bea Cukai ikut saja," katanya di Jakarta, Jumat (6/3/2020).
Untuk diketahui, target penerimaan bea masuk tahun ini dipatok Rp40 triliun. Sementara itu, realisasi sepanjang Januari hingga Februari 2020 baru Rp5,5 triliun atau sekitar 13,7% dari target penerimaan bea masuk.
Menurut Heru, stimulus untuk menghadapi virus Corona masih digodok Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan. Jika pembebasan bea masuk untuk impor bahan baku industri disetujui, kebijakan itu akan masuk dalam paket stimulus jilid kedua.
Usulan penghapusan bea masuk untuk impor bahan baku industri sebelumnya disampaikan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Menurut Agus, industri saat ini tengah mencari negara alternatif sebagai sumber bahan baku menggantikan China.
Agus mengklaim pembebasan bea masuk itu akan meringankan beban pelaku industri yang sedang tertekan karena wabah virus Corona. Pasalnya, kebutuhan bahan baku industri masih sangat bergantung pada impor, terutama dari China.
Selain soal tarif bea masuk, DJBC sebenarnya juga telah memberikan kemudahan lain untuk membantu industri. Misal, dengan merelaksasi penyerahan surat keterangan asal (Certificate of Origin/COO) form E dari China, dengan hanya copy/scan dari biasanya bukti asli.
Pemerintah juga menyiapkan pelonggaran ketentuan impor untuk sekitar 500 importir dengan reputasi sangat baik. Jika kebijakan itu berlaku, importir akan lebih mudah dan cepat untuk mengurus izin impor komoditas kategori larangan terbatas. (rig)