KEP-75/2020

Catat! Tugas 5 Seksi di KPP Pratama Berubah per Maret 2020

Redaksi DDTCNews
Jumat, 28 Februari 2020 | 14.42 WIB
Catat! Tugas 5 Seksi di KPP Pratama Berubah per Maret 2020

Ilustrasi DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Selain mengubah tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama secara umum, Dirjen Pajak Suryo Utomo juga mengubah tugas beberapa seksi yang ada di dalamnya.

Hal ini diamanatkan dalam diktum kedua Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-75/PJ/2020 tentang Penetapan Perubahan Tugas dan Fungsi Kantor Pelayanan Pajak Pratama. Ada lima seksi di KPP Pratama yang mengalami perubahan tugas.Beleid yang ditetapkan 20 Februari 2020 ini berlaku mulai 1 Maret 2020.

“Mengubah tugas Seksi Pengolahan Data dan Informasi, Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, Seksi Pengawasan dan Konsultasi II, Seksi Pengawasan dan Konsultasi III, serta Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV Kantor Pelayanan Pajak Pratama,” demikian penggalan bunyi diktum kedua beleid itu.

Seperti diketahui, berdasarkan pasal 60 Peraturan Menteri Keuangan No.210/PMK.01/2017, KPP Pratama terdiri atas 11 subbagian atau seksi. Pertama, Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal. Kedua, Seksi Pengolahan Data dan Informasi. Ketiga, Seksi Pelayanan. Keempat, Seksi Penagihan.

Kelima, Seksi Pemeriksaan. Keenam, Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan. Ketujuh, Seksi Pengawasan dan Konsultasi I. Kedelapan, Seksi Pengawasan dan Konsultasi II. Kesembilan, Seksi Pengawasan dan Konsultasi III. Kesepuluh, Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV. Kesebelas, Kelompok Jabatan Fungsional.

Seperti diberitakan sebelumnya, perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas kinerja pengawasan serta penggalian potensi pajak. KPP Pratama akan difokuskan untuk melakukan ekstensifikasi berbasis kewilayahan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo sebelumnya mengatakan selama ini petugas pajak yang melakukan perluasan basis pajak tidak memiliki bekal basis data yang mumpuni. Nantinya, ekstensifikasi dijalankan berdasarkan data dan wilayah kerja kantor vertikal DJP.

“Model kewilayahan itu maksudnya kita [dapat] data dulu, baru mencari orang. Ke depannya, misalnya ada satu seksi di KPP yang mengelola satu kelurahan. Dia [fiskus] akan bergerak karena punya data informasi kemudian akan jalan dari ujung ke ujung,” jelasnya.

Suryo mengatakan dengan berbasis kewilayahan ini, nantinya ada data yang telah dihimpun oleh kantor pusat dan distribusikan ke unit kerja instansi vertikal DJP di tiap daerah. Hal ini membuat fiskus dapat secara efektif menjalankan tugas karena sudah ada data sasaran perluasan basis pajak.

Anda bisa juga membaca wawancara khusus dengan Suryo Utomo selengkapnya dalam majalah InsideTax edisi ke-41. Download majalah InsideTax di sini. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.