Di tengah: Dirjen Pajak Suryo Utomo.
JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) memulai kegiatan sosialisasi perihal RUU omnibus law perpajakan kepada publik, termasuk para pelaku usaha atau investor dari Eropa dan Asia.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pelaku usaha dari luar negeri menjadi sasaran utama DJP dalam menyosialisasikan sejumlah insentif fiskal yang tertuang di dalam RUU omnibus law perpajakan.
"Kami sudah sampaikan RUU omnibus law perpajakan dengan pengusaha dari Eropa, beberapa negara Asia dan Jepang. Sudah ada empat chamber asosiasi pengusaha yang sudah disosialisasi," katanya di Kantor BKPM, Senin (17/2/2020).
Kendati demikian, lanjut Suryo, DJP juga tak lupa menggelar kegiatan sosialisasi kepada para pelaku usaha di Tanah Air. Menurutnya, DJP sudah menyiapkan program roadshow untuk menjelaskan RUU omnibus law perpajakan kepada publik.
Kegiatan sosialisasi, menurut Suryo, sejalan dengan arah kebijakan dari omnibus law untuk memperkuat perekonomian melalui peningkatan investasi. Misal, rencana memangkas PPh badan secara bertahap dari 25% menjadi 20%.
Selain itu, Suryo mendorong pelaku usaha untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). Pasalnya, pengusaha bisa menikmati tarif lebih rendah 3% dari rezim normal selama lima tahun setelah go public.
"Status RUU Omnibus Law sudah masuk ke parlemen dan kami akan roadshow untuk sosialisasi kepada publik. Tujuan besar dari omnibus law ini bagaimana tingkatkan uang masuk ke sistem ekonomi Indonesia," paparnya.
Untuk diketahui, omnibus law perpajakan bertujuan utnuk meningkatkan kegiatan investasi; meningkatkan keadilan dan kesetaraan berusaha; meningkatkan kepatuhan wajib pajak; dan meningkatkan kualitas SDM. (rig)