Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) bersama Mendikbud Nadiem Makarim dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews – Pada hari ini, pemerintah mulai menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp9,8 triliun untuk 136.579 rekening sekolah di 32 provinsi. Adapun alokasi dana BOS sepanjang tahun ini mencapai total Rp54,32 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut skema penyaluran dana BOS berubah menjadi tiga tahap dengan proporsi 30% paling cepat Januari, 40% April, dan 30% September. Sementara, tahun lalu, dana BOS dicairkan dalam empat tahap dengan komposisi 20%, 40%, 20%, dan 20%.
“Dengan hanya tiga kali [tahap pencairan] akan jauh lebih sederhana, syarat-syaratnya kami ikuti dari tempatnya Pak Mendikbud,” katanya di Jakarta (10/2/2020).
Sri Mulyani mengatakan dana BOS tersebut akan langsung disalurkan ke rekening sekolah, bukan lagi melalui rekening kas daerah. Dengan demikian, dana BOS bisa lebih cepat diterima sekolah untuk membiayai semua biaya operasionalnya.
Namun, sekolah juga diwajibkan melaporkan penggunaan dana BOS secara online di laman Kemendikbud. Laporan tentang penggunaan dana BOS dari tahap satu dan dua akan menjadi syarat penyaluran BOS tahap ketiga.
Sri Mulyani berkata perubahan ketentuan tersebut hanya berlaku untuk dana BOS reguler. Sementara pada BOS lainnya, yakni BOS berbasis kinerja dan BOS afirmasi, akan dicairkan sekaligus pada April.
Tahun ini, alokasi dana BOS senilai Rp54,32 triliun, naik 6,03% dibanding realisasi tahun lalu Rp49,2 triliun. Kenaikan alokasi tersebut berasal dari kenaikan jatah BOS untuk siswa SD dari Rp800.000 menjadi Rp900.000 per siswa. Untuk siswa SMP dari Rp1 juta menjadi Rp1,1 juta. Untuk siswa SMA dari Rp1,4 juta menjadi Rp1,5 juta.
Adapun pada siswa SMK, tidak ada perubahan karena telah mengalami kenaikan dari Rp1,4 juta menjadi Rp1,6 juta per siswa pada tahun lalu. Demikian pula pada pendidikan khusus, yang tetap senilai Rp2 juta per siswa. (kaw)