ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews—Komisi XI menyatakan pembahasan RUU Omnibus Law perihal ketentuan dan fasilitas perpajakan tidak serta merta dapat langsung ditindaklanjuti komisinya, meski draft RUU itu diklaim telah disampaikan ke DPR.
Anggota Komisi XI DPR Andreas Susetyo mengatakan terdapat rangkaian proses politik yang harus dilalui untuk bisa membahas suatu rancangan peraturan. Langkah pertama yang harus dilalui yaitu menggelar rapat paripurna.
"Tahapannya akan dimulai dari surat presiden (Surpres) yang dibacakan dulu dalam rapat paripurna," kata Andreas kepada DDTCNews, Minggu (9/2/2020).
Setelah itu, lanjut Andreas, RUU omnibus law tersebut nantinya ditindaklanjuti oleh Badan Musyawarah DPR. Salah satu tugas dari Bamus ini adalah menentukan penanganan lebih lanjut dari suatu rancangan perundang-undangan.
Bamus lantas akan menentukan proses pembahasan RUU melalui alat kelengkapan dewan terkait. Dengan demikian, Komisi XI tak bisa serta merta langsung membahas RUU omnibus law tanpa adanya surat dari Bamus.
"Bamus yang akan menentukan AKD yang akan diserahkan tugas untuk membahasnya," jelas Andreas.
Untuk diketahui, omnibus law perpajakan akan terdiri dari 28 Pasal, sekaligus memperbarui ketentuan di tujuh UU.
Terobosan dalam kebijakan perpajakan ini terdiri dari 10 klaster yang mengatur sejumlah perubahan mulai dari pemangkasan tarif PPh badan, pengkreditan pajak masukan, pengaturan imbalan bunga hingga perubahan pengaturan pajak daerah.
Adapun, Pemerintah mengklaim telah menyerahkan RUU Omnibus Law Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan beserta naskah akademiknya kepada DPR beberapa waktu yang lalu. (rig)