Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi.
JAKARTA, DDTCNews – Setelah Single Login diluncurkan, sejumlah wajib pajak mengaku kesulitan saat hendak mengakses sistem DJP Online. Ditjen Pajak (DJP) memberikan penjelasan terkait kendala yang dihadapi oleh wajib pajak.
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan hambatan yang dialami oleh wajib pajak saat hendak masuk (login) ke dalam DJP Online murni kendala teknis. Hal ini tidak lepas dengan penambahan fitur pelayanan di sistem DJP Online.
"Kalau awal-awal penerapan memang ada sedikit kendala di konfigurasi sistem,” katanya kepada DDTCNews, Kamis (6/2/2020).
Iwan menyebutkan kendala dalam konfigurasi tersebut sebagai imbas dari sistem DJP Online yang berfungsi sebagai single-sign-on (SSO) pelayanan berbasis elektronik. Salah satu penambahan fitur dalam DJP Online adalah layanan untuk pembuatan kode billing. Simak artikel ‘Mulai Januari 2020, Buat Kode Billing DJP Hanya Bisa di 5 Kanal ini’.
Pada tahap awal implementasi penambahan fitur itu memunculkan kendala. Salah satu yang banyak dikeluhkan wajib pajak adalah tidak login ke DJP Online meskipun sudah memasukkan NPWP dan kata sandi yang tepat. Simak artikel ‘Masih Susah Masuk DJP Online? Coba Cara dari DJP Ini’.
Iwan memastikan pada pekan ini sistem sudah berjalan normal. Wajib pajak, disebutnya, sudah dapat login tanpa kendala dalam sistem DJP Online. “Kalau sekarang sudah lancar. Insyaallah sudah oke,” tegas Iwan.
Seperti diketahui, DJP tengah mencanangkan SSO sebagai sarana tunggal pelayanan untuk wajib pajak berbasis elektronik. Laman DJP Online disiapkan sebagai saluran tunggal bagi wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakanya.
Langkah DJP untuk mengarah pada SSO, salah satunya ditandai dengan berhenti beroperasinya SSE1 (https://sse.pajak.go.id) dan SSE3 (https://sse3.pajak.go.id). Baca artikel ‘SSE1 & SSE3 Tidak Dipakai Lagi, DJP Mengarah ke SSO, Apa Itu?’. (kaw)