Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Keuangan tengah menyiapkan rancangan undang-undang khusus sektor keuangan menggunakan skema Omnibus Law atau UU sapu jagat karena dianggap sudah mendesak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan salah satu yang menjadi pertimbangan adalah belum sempurnanya UU No. 9/2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.
"Selama ini, stabilitas sistem keuangan yang kami rasakan di bawah UU No. 9/2016 dan UU yang berlaku di setiap lembaga yang belum sempurna dalam menjaga sistem keuangan domestik," kata Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menilai penanganan krisis hanya menitikberatkan kepada sektor perbankan. Di lain pihak, instrumen tersebut belum bisa diterapkan kepada industri keuangan nonbank.
Problematika lainnya adalah skema pengawasan yang tersebar di beberapa lembaga. Untuk industri keuangan nonbank, pengawasannya masih berada di bawah UU OJK dan UU Perasuransian.
"Untuk itu, kami anggap ini salah satu prioritas karena UU PPKS juga menyangkut UU Keuangan Negara, UU OJK, UU LPS, dan UU Perbankan, di mana perlu disempurnakan," jelas Sri Mulyani .
Namun, Sri Mulyani tidak terburu-buru untuk mengajukan RUU sektor keuangan itu kepada DPR lantaran prioritas otoritas fiskal saat ini adalah RUU Bea Meterai dan RUU Omnibus Law Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan.
"Kami usulkan RUU Bea Meterai menjadi prioritas untuk diselesaikan dan sudah masuk pembahasan beserta omnibus law perpajakan," jelasnya. (rig)