OMNIBUS LAW

Pekan Depan, Pemerintah Kirim Rancangan Omnibus Law ke DPR

Redaksi DDTCNews
Kamis, 16 Januari 2020 | 18.46 WIB
Pekan Depan, Pemerintah Kirim Rancangan Omnibus Law ke DPR

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah dalam waktu dekat akan menyetor rancangan omnibus law kepada DPR.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan rancangan omnibus law cipta lapangan kerja dan omnibus law perpajakan akan diselesaikan pemerintah minggu ini. Bila berjalan sesuai rencana, terobosan kebijakan tersebut akan disetor kepada DPR pada minggu depan.

"Omnibus law akan diselesaikan minggu ini dan minggu depan akan diserahkan ke parlemen, ke DPR," katanya.

Mantan Menteri Perindustrian itu menyebut finalisasi dan harmonisasi kebijakan akan dirampungkan minggu ini karena pemerintah sudah satu suara terkait konten dari dua omnibus law tersebut. Pembahasan lanjutan akan bergulir dengan DPR.

Tahapan selanjutnya dari rencana besar pemerintah ini adalah menunggu DPR menentukan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk kedua omnibus law tersebut. Setelah itu, Presiden Joko Widodo akan menerbitkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR untuk dilakukan pembahasan.

“Untuk Supres menunggu Prolegnas. Begitu Prolegnas turun baru kita bisa kirim Surpres, soal draf sudah ready,” paparnya.

Seperti yang diinformasikan sebelumnya, omnibus law perpajakan akan terdiri dari 28 Pasal dan memperbarui ketentuan di 7 undang-undang yang berlaku. Terobosan dalam kebijakan perpajakan ini terdiri dari 6 klaster yang mengatur sejumlah perubahan mulai dari pemangkasan tarif PPh badan hingga perubahan rezim pajak untuk orang pribadi.

Sementara itu, omnibus law cipta lapangan kerja akan memiliki efek perubahan yang lebih luas. Rencana kebijakan tersebut akan mengubah 82 aturan setingkat undang-undang dan juga merevisi 1.194 pasal di dalamnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.