Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. (foto: DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengajak wajib pajak (WP) untuk segera melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan lebih awal. Ajakan untuk tidak menunggu hingga akhir tenggat pelaporan ini menjadi upaya otoritas untuk meningkatkan kepatuhan formal.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan DJP membuka pintu lebar-lebar bagi wajib pajak untuk melaporkan SPT tahunan untuk tahun pajak 2019 mulai Januari 2020.
“Kami ingin meningkatkan rasio kepatuhan formal, yang tahun lalu hanya tercapai 73%, sehingga upaya-upaya untuk mengajak WP lapor SPT tahunan perlu kita mulai saat ini juga,” katanya kepada DDTCNews, Jumat (10/1/2020).
Untuk meningkatkan kepatuhan formal tersebut, Hestu mengimbau WP orang pribadi (OP) dapat menyampaikan SPT lebih awal. Dia juga mengimbau perusahaan yang menjadi pemberi kerja agar segera menerbitkan bukti potong PPh Pasal 21 kepada karyawan.
Imbauan kepada perusahaan itu dimaksudkan agar karyawan bisa segera mengisi dan menyampaikan SPT tahunan WP OP lebih awal. Adapun batas akhir penyampaian SPT Tahunan WP OP jatuh pada akhir Maret 2020. Bila lewat batas waktu akan ada sanksi administrasi senilai Rp100.000.
"Kepada para pemberi kerja agar segera menerbitkan dan memberikan bukti potong PPh Pasal 21 kepada para karyawannya, sehingga mereka bisa segera mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan WP OP karyawan," imbuhnya.
Seperti diketahui, berdasarkan data DJP, jumlah WP yang menyampaikan surat SPT pada 2019 sebanyak 13,37 juta. Jumlah tersebut hanya mencapai 72,9% dari total WP yang wajib SPT sebanyak 18,33 juta. Persentase itu naik tipis dibandingkan performa pada 2018 sebesar 71,09%.
Performa ini berada di bawah target 80%. Jika diperinci, realisasi kepatuhan formal WP badan hanya mencapai 65,28%. Sementara, kepatuhan WP orang pribadi karyawan dan nonkaryawan masing-masing sebesar 73,2% dan 75,31%. (kaw)