PMK 60/2025

Insentif PPN DTP Diharap Bisa Kurangi Backlog Perumahan

Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 02 Desember 2025 | 14.30 WIB
Insentif PPN DTP Diharap Bisa Kurangi Backlog Perumahan
<p>Ilustrasi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan pers terkait Joint Statement Indonesia-Amerika Serikat di Jakarta, Kamis (24/7/2025). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/agr</p>

JAKARTA, DDTCNews - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menilai pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas rumah yang digulirkan hingga 2027 dapat mengurangi masalah backlog perumahan.

Sebagai informasi, backlog perumahan adalah kondisi kesenjangan atau selisih antara jumlah rumah yang dibangun atau telah tersedia dan jumlah rumah yang dibutuhkan oleh masyarakat.

"Untuk perumahan ada PPN ditanggung pemerintah sampai tahun 2027 sehingga [harapannya] tentu backlog perumahan kita bisa kurangi," ujarnya dalam Rapimnas Kadin 2025, dikutip pada Selasa (2/12/2025).

Backlog perumahan dilaporkan mencapai 9,9 juta unit. Artinya, hampir 10 juta rumah tangga di Indonesia tidak memiliki hunian rumah sendiri.

Airlangga menyebut kebijakan fiskal seperti PPN DTP untuk pembelian rumah merupakan salah satu cara untuk mengatasi masalah backlog perumahan. Selain insentif pajak, pemerintah juga menggulirkan program pembangunan sektor perumahan melalui Program 3 Juta Rumah.

Untuk diketahui, pemerintah memutuskan memperpanjang insentif PPN DTP sebesar 100% untuk pembelian unit rumah dari semula berakhir pada Desember 2025, dilanjutkan sampai dengan 2027.

Rencananya, skema insentif PPN DTP pada 2026 dan 2027 sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Konsumen dapat menikmati insentif PPN DTP untuk pembelian rumah hingga Rp2 miliar. Selain itu, PPN DTP juga berlaku untuk pembelian rumah sampai dengan Rp5 miliar, dengan catatan PPN yang ditanggung pemerintah hanya pembelian sampai dengan Rp2 miliar, sedangkan selebihnya ditanggung oleh konsumen atau pembeli.

Melalui PMK 60/2025, pemerintah mengatur pemberian insentif PPN DTP rumah hanya sampai dengan 2025. Payung hukum untuk fasilitas pajak DTP akan kembali terbit pada tahun depan karena berkaitan dengan pagu anggaran yang disiapkan pemerintah. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.