KEBIJAKAN CUKAI

Purbaya: Cukai Diaper dan Tisu Basah Tak Diterapkan dalam Waktu Dekat

Aurora K. M. Simanjuntak
Jumat, 14 November 2025 | 17.00 WIB
Purbaya: Cukai Diaper dan Tisu Basah Tak Diterapkan dalam Waktu Dekat
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan menerapkan perluasan pungutan cukai pada diaper dan tisu basah dalam waktu dekat.

Purbaya menilai perluasan pungutan cukai sebaiknya dilakukan setelah kondisi ekonomi lebih stabil. Di samping itu, dia menunggu perekonomian Indonesia tumbuh minimal 6% sebelum melakukan ekstensifikasi cukai maupun pajak.

"Sebenarnya sekarang belum kita akan terapkan dalam waktu dekat. Jadi saya acuannya masih sama dengan sebelumnya, sebelum ekonominya stabil, saya tidak akan menambah pajak tambahan dulu," ujarnya kepada awak media, Jumat (14/11/2025).

Jika pertumbuhan ekonomi Indonesia belum menyentuh sebesar 6%, Purbaya menuturkan Kemenkeu tidak berencana menggodok dan menerapkan pemungutan pajak baru.

"Ketika ekonominya sudah tumbuh 6% atau lebih, baru kita pikirkan pajak-pajak tambahan," imbuhnya.

Untuk diketahui, Kementerian Keuangan ternyata telah melaksanakan berbagai kajian untuk menambah objek cukai.

Dalam lampiran PMK 70/2025 tentang Renstra Kemenkeu 2025-2029 tertulis Kemenkeu sudah melakukan kajian ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) terhadap beberapa produk seperti diaper dan tisu basah.

"Penggalian potensi penerimaan ... telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi barang kena cukai (BKC) berupa diaper dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah...," bunyi lampiran PMK 70/2025 tentang Renstra Kemenkeu 2025-2029.

Dalam Renstra Kemenkeu 2025-2029, salah satu sasaran strategis yang ingin dicapai ialah penerimaan negara yang optimal, baik dari sisi pajak, kepabeanan dan cukai, maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Upaya untuk mencapainya antara lain melalui ekstensifikasi BKC.

Tidak hanya diaper dan tisu basah, kajian potensi cukai juga disusun untuk produk plastik (kantong plastik, kemasan plastik multilayer, styrofoam, dan sedotan plastik), produk pangan olahan bernatrium dalam kemasan, dan sepeda motor. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.