JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mengusulkan agar kepatuhan pajak menjadi salah satu syarat dalam persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan mineral dan batu bara (minerba).
Hal itu disampaikan Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno dalam sosialisasi peraturan RKAB dan tata cara pengajuannya pada aplikasi MinerbaOne. Menurutnya, Kementerian ESDM masih mengkaji usulan Kemenkeu untuk menambahkan syarat kepatuhan pajak dalam persetujuan RKAB tersebut.
"Kementerian Keuangan mengharapkan untuk pajak ini dimasukkan sebagai salah satu persyaratan di dalam persetujuan dari RKAB, tetapi kami masih dalam diskusi apakah ini bisa masuk atau tidak," katanya, dikutip pada Kamis (23/10/2025).
RKAB merupakan dokumen tahunan wajib bagi perusahaan pertambangan di Indonesia untuk merencanakan kegiatan operasional, teknik, dan lingkungan selama 1 tahun ke depan, termasuk anggaran biayanya. RKAB harus disetujui oleh Kementerian ESDM untuk memastikan kegiatan tambang berjalan legal dan sesuai ketentuan.
Belum lama ini, Kementerian ESDM menerbitkan Peraturan Menteri ESDM 17/2025 mengenai tata cara penyusunan, penyampaian, dan persetujuan RKAB serta tata cara pelaporan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba.
Beleid ini antara lain memerinci persyaratan RKAB untuk mendapatkan persetujuan, salah satunya bukti pembayaran ke kas negara penerimaan negara bukan pajak (PNBP) SDA minerba. Ketentuan ini berlaku untuk RKAB baik tahap kegiatan eksplorasi maupun operasi produksi.
Namun, dalam Peraturan Menteri ESDM 17/2025 memang belum memuat persyaratan mengenai kepatuhan pajak, yang biasanya berupa surat keterangan fiskal (SKF).
"Tapi yakinlah bahwa kami bertujuan untuk sebetulnya membantu Bapak Ibu sekalian di dalam percepatan persesuaian RKAB," ujar Tri.
Menurut Tri, sejauh ini baru sekitar 800 perusahaan tambang minerba yang telah mengajukan RKAB 2026.
Kementerian ESDM telah mewajibkan pengajuan RKAB melalui aplikasi MinerbaOne mulai 1 Oktober 2025. Dia meminta pengusaha minerba mendukung penerapan sistem digital tersebut demi meningkatkan pelayanan publik serta memperkuat pengawasan dan pengelolaan sektor minerba. (dik)