KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Tak Naik di 2026, Begini Respons Asosiasi Pabrik Rokok

Muhamad Wildan
Jumat, 03 Oktober 2025 | 11.30 WIB
Tarif Cukai Tak Naik di 2026, Begini Respons Asosiasi Pabrik Rokok
<p>Pekerja mengerjakan pelintingan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (4/11/2022). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.</p>

JAKARTA, DDTCnews - Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) mendukung langkah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memutuskan untuk tidak meningkatkan cukai hasil tembakau pada 2026.

Ketua Gappri Henry Najian berpandangan keputusan ini bakal memberikan perlindungan kepada jutaan pekerja yang menggantungkan hidupnya pada industri hasil tembakau.

"Industri kretek merupakan sektor strategis nasional yang mempekerjakan sekitar 5,8 juta orang, mulai dari petani tembakau, pekerja pabrik, hingga distributor," ujar Henry, dikutip pada Jumat (3/10/2025).

Meski tarif cukai tidak naik, Henry mendorong pemerintah untuk meninjau beberapa regulasi yang menekan industri rokok, utamanya Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024 yang turut membatasi peredaran rokok.

Menurutnya, pembahasan PP 28/2024 dilaksanakan secara tidak transparan dan minim pelibatan pelaku industri hasil tembakau.

"Hal ini menimbulkan ketidakseimbangan dalam produk hukum yang dihasilkan dan berpotensi menimbulkan dampak negatif yang signifikan bagi industri dan perekonomian nasional yang tidak sedang baik-baik saja," kata Henry.

Gappri pun mendorong pemerintah membuka ruang dialog yang inklusif dan transparan guna menciptakan regulasi yang adil dan berimbang tanpa mengorbankan sektor-sektor tertentu.

"Hal ini diperlukan untuk memastikan keberlanjutan industri, melindungi jutaan pekerja, dan menjaga stabilitas perekonomian nasional sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo," ujar Henry.

Sebagai informasi, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk tidak meningkatkan tarif cukai hasil tembakau pada tahun depan. Kenaikan tarif cukai dikhawatirkan menekan kinerja industri hasil tembakau dan menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selain tidak menaikkan tarif cukai, Purbaya juga akan menggencarkan pengawasan sekaligus penindakan terhadap rokok ilegal. Peredaran rokok ilegal dipandang mengganggu kinerja pabrik-pabrik rokok legal yang patuh membayar pajak dan cukai ke kas negara.

"Mereka [asosiasi industri rokok] bilang sudah cukup cukai enggak naik, sambil saya jaga market di sini supaya produk-produk ilegal dari luar maupun dari dalam tidak menguasai pasar," kata Purbaya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.