JAKARTA, DDTCNews - Produsen rokok meminta pemerintah segera menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai payung hukum yang menyatakan tidak ada kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) rokok pada 2026.
Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachyudi mengatakan regulasi tersebut bakal menjadi landasan bagi industri hasil tembakau nasional dalam merancang rencana bisnis pada tahun depan.
"Mudah-mudahan PMK segera keluar, menunjukkan tidak ada kenaikan cukai dan HJE," ujarnya kepada awak media, Senin (29/9/2025).
Selain menerbitkan regulasi, Benny menyarankan pemerintah lebih intensif memberantas rokok ilegal yang merajalela. Menurutnya, pemerintah juga perlu menjatuhkan sanksi lebih berat kepada pelaku pengedaran rokok ilegal.
Dia melihat selama ini pemerintah cenderung menjatuhkan sanksi denda melalui penerapan prinsip ultimum remedium kepada para pelaku rokok ilegal. Melalui mekanisme ini, pemerintah mengenakan denda kepada justice collaborator seperti distributor maupun penjual rokok ilegal yang beritikad baik dan untuk bekerja sama mengungkap kasus rokok ilegal.
Namun, sambung Benny, pihak-pihak yang yang melanggar ketentuan dan tidak mau bekerja sama semestinya mendapatkan hukuman lebih berat.
"Kami mohon pemerintah lebih intensif lagi memberantas rokok ilegal dengan sanksi yang berat, dan sampai ke akar-akarnya, baik akarnya itu adalah importir maupun produsen. Jangan yang ditangkap hanya di ritel atau distribusi," ucapnya.
Apabila pemerintah menjalankan 2 butir rekomendasi kebijakan tersebut, Benny meyakini kelangsungan pabrik rokok akan terjaga. Sebab, industri hasil tembakau tidak lagi terbebani dengan kenaikan tarif cukai tahun depan, sekaligus persaingan usaha yang tidak adil dengan pemain rokok ilegal bisa berkurang.
"Jadi tidak ada kenaikan cukai dan HJE-nya, ini mudah-mudahan industri hasil tembakau bisa sedikit bernafas, menuju ke recovery," tutup Benny.
Keputuan mempertahankan tarif CHT pada 2026 telah diumumkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Melalui PMK 96/2024 dan PMK 97/2024, pemerintah sebetulnya juga tidak menaikkan tarif CHT pada 2025.
Namun, pemerintah masih menaikkan HJE hampir seluruh produk hasil tembakau.
PMK 97/2024 hanya mengubah ketentuan dalam lampiran PMK 192/2021 s.t.d.t.d PMK 191/2022. Dalam perinciannya, HJE rokok 2025 mengalami kenaikan yang bervariasi dari tahun ini, dengan rata-rata sebesar 10%.
Sementara itu, PMK 96/2024 memuat pengaturan soal HJE atas rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) pada 2025 yang mengalami kenaikan rata-rata sebesar masing-masing 11,3% dan 6,2%. (dik)