JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bakal diberikan kewenangan untuk mengawasi laporan keuangan badan usaha milik negara (BUMN).
Kewenangan itu muncul dalam naskah revisi UU BUMN yang sedang dirancang pemerintah bersama Komisi VI DPR.
"Mudah-mudahan ini memberikan harapan yang baik terkait tata kelola. Apalagi dengan masuknya BPK yang disebut secara limitatif di dalam undang-undang ini untuk dilakukan pemeriksaan," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dikutip pada Senin (29/9/2025).
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade menambahkan bahwa BPK ke depannya dapat melaksanakan pemeriksaan laporan keuangan dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap BUMN.
"Yang jelas BUMN akan terbuka untuk menghadapi segala audit. Jadi, audit BPK-nya bisa masuk," tuturnya.
Revisi UU BUMN telah disetujui oleh pemerintah dan Komisi VI DPR pada tingkat pertama. Revisi dimaksud akan dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan.
Sebagai informasi, pemerintah dan DPR sebelumnya sepakat untuk membatasi kewenangan BPK dalam melakukan pemeriksaan terhadap BUMN.
Dalam UU 1/2025 yang berlaku sejak awal tahun ini, BUMN hanya diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap BUMN sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemeriksaan dengan tujuan tertentu hanya bisa dilakukan jika ada permintaan dari alat kelengkapan dewan yang membidangi BUMN.
Sebagai informasi, pemeriksaan laporan keuangan tahunan BUMN dilakukan oleh akuntan publik yang ditetapkan oleh RUPS, bukan oleh BPK. (rig)