JAKARTA, DDTCNews - Data yang telah diterbitkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) dan sudah dibuatkan berita acara P2DK yang memuat persetujuan pemenuhan kewajiban pajak oleh wajib pajak dikategorikan sebagai data konkret.
Data yang sudah diterbitkan SP2DK dan berita acara P2DK yang memuat persetujuan wajib pajak merupakan data konkret bila pemenuhan kewajiban pajak dalam berita acara tidak dipenuhi sampai dengan batas waktu yang disetujui oleh wajib pajak.
"... Data dan/atau keterangan yang telah: diterbitkan SP2DK; dan dibuat berita acara P2DK yang memuat persetujuan wajib pajak atas pemenuhan kewajiban perpajakan dan telah ditandatangani wajib pajak, wakil wajib pajak, atau kuasa, namun pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut belum atau tidak dipenuhi sampai dengan batas waktu yang telah disetujui oleh wajib pajak, yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan wajib pajak," bunyi Pasal 2 ayat (2) huruf h Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-18/PJ/2025, dikutip pada Sabtu (27/9/2025).
Oleh karena data dalam SP2DK dan berita acara P2DK yang disetujui wajib pajak merupakan data konkret, data dimaksud bisa ditindaklanjuti dengan pengawasan ataupun pemeriksaan.
Bila Ditjen Pajak (DJP) memilih untuk melakukan pemeriksaan, pemeriksaan yang dilakukan adalah pemeriksaan spesifik atas data konkret sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15/2025.
Pemeriksaan spesifik adalah pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan secara spesifik atas 1 atau beberapa pos dalam SPT dan/atau SPOP, data, atau kewajiban perpajakan tertentu secara sederhana.
Jangka waktu pemeriksaan spesifik terdiri atas jangka waktu pengujian selama 1 bulan dan jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan (PAHP) selama 30 hari.
Namun, dalam hal pemeriksaan spesifik dilakukan oleh karena data konkret yang mengindikasikan adanya kekurangan pembayaran pajak oleh wajib pajak, jangka waktu pengujian dipangkas menjadi 10 hari kerja. Adapun jangka waktu PAHP juga dipangkas menjadi 10 hari kerja. (dik)