JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mewajibkan semua penumpang dari luar negeri yang hendak masuk ke Indonesia mengisi dokumen melalui sistem All Indonesia mulai 1 Oktober 2025.
Penerapan sistem All Indonesia bertujuan mempermudah proses kedatangan penumpang dan awak sarana pengangkut ke wilayah Indonesia. Melalui sistem All Indonesia, penumpang antara lain dapat mendeklarasikan barang bawaannya dari luar negeri.
"Mulai 1 Oktober 2025, All Indonesia akan diberlakukan secara penuh di seluruh bandara dan pelabuhan internasional," kata Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Aceh Muparrih, dikutip pada Kamis (25/9/2025).
All Indonesia merupakan platform layanan digital terintegrasi hasil sinergi Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Imigrasi, Kementerian Kesehatan, dan Badan Karantina Indonesia. Melalui sistem ini, penumpang dapat mengisi kartu kedatangan (electronic customs declaration/e-CD) secara daring sebelum tiba di Indonesia.
Layanan tersebut berlaku baik untuk warga negara indonesia (WNI) maupun wisatawan asing.
Sistem ini telah diuji coba sejak 24 Juli 2025 di beberapa bandara internasional seperti Soekarno-Hatta, Juanda, dan Ngurah Rai untuk penerbangan internasional Garuda Indonesia. Kemudian, sejak 1 September 2025, sistem ini mulai dimandatorikan di sejumlah pintu masuk yang meliputi Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Juanda, Bandara Ngurah Rai, serta beberapa pelabuhan internasional di Batam.
Selain diunduh melalui aplikasi di Play Store dan App Store, All Indonesia juga dapat diakses langsung melalui alamat domain resmi allindonesia.imigrasi.go.id.
"Kami imbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penipuan. Sebab sudah ada laporan mengenai situs palsu yang menyerupai All Indonesia, seperti edocsllc.online, yang digunakan untuk menipu calon pengunjung," ujar Muparrih.
Dia menambahkan transformasi digital melalui All Indonesia diharapkan dapat mempercepat arus kedatangan penumpang, meningkatkan transparansi, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat dan wisatawan mancanegara. Selain itu, koordinasi lintas instansi juga semakin terintegrasi sehingga layanan di pintu masuk negara dapat lebih efisien, aman, dan terpercaya. (dik)