PMK 164/2023

Omzet Lebihi Rp4,8 M, Pemungutan PPN Dilaksanakan Tahun Berikutnya

Muhamad Wildan
Rabu, 24 September 2025 | 16.00 WIB
Omzet Lebihi Rp4,8 M, Pemungutan PPN Dilaksanakan Tahun Berikutnya
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak pelaku usaha dengan omzet yang sudah melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun tidak perlu langsung melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Sesuai dengan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 164/2023, kewajiban pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilaksanakan selambat-lambatnya pada akhir tahun buku.

"Kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat akhir tahun buku saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi batasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)," bunyi Pasal 17 ayat (3) PMK 164/2023, dikutip pada Rabu (24/9/2025).

Hal ini berbeda bila dibandingkan dengan ketentuan terdahulu yang mewajibkan wajib pajak untuk mengajukan pengukuhan PKP selambat-lambatnya pada akhir bulan berikutnya setelah bulan saat omzet melebihi Rp4,8 miliar.

Ketika sudah dikukuhkan sebagai PKP, PKP tersebut harus memungut, menyetor, dan melaporkan PPN mulai masa pajak pertama tahun buku berikutnya. Masa pajak pertama tahun buku berikutnya merupakan masa pajak dikukuhkannya PKP.

Contoh, PT A memulai kegiatan usaha dan terdaftar sebagai wajib pajak pada 31 Januari 2024. PT A menyelenggarakan pembukuan dengan periode tahun buku 1 Januari hingga 31 Desember. Omzet PT A diketahui sudah melampaui Rp4,8 miliar pada 23 Agustus 2024.

Oleh karena omzetnya sudah melebihi Rp4,8 miliar, PT A menyampaikan permohonan pengukuhan PKP pada 14 Oktober 2024. Ketika melaporkan usahanya, PT A tidak menyampaikan pemberitahuan masa pajak dimulainya pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN.

Dalam kasus ini, KPP menerbitkan surat pengukuhan PKP dengan mencantumkan tanggal 1 Januari 2025 sebagai tanggal pengukuhan PKP. Pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN dilaksanakan mulai masa pajak Januari 2025.

Perlu diketahui, wajib pajak bisa dikukuhkan sebagai PKP sebelum masa pajak pertama tahun buku berikutnya bila wajib pajak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP serta menyampaikan pemberitahuan mengenai masa pajak dimulainya pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN sebelum akhir tahun buku.

Misal, PT D terdaftar sebagai wajib pajak pada 20 Februari 2024 dan menyelenggarakan pembukuan dengan periode tahun buku 1 Januari hingga 31 Desember. Pada 13 Juli 2024, omzet PT D sudah melebihi Rp4,8 miliar.

Oleh karena omzetnya sudah melebihi Rp4,8 miliar, PT D menyampaikan permohonan pengukuhan PKP pada 9 September 2024. Tak hanya itu, PT D juga menyampaikan pemberitahuan mengenai masa pajak dimulainya pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN, yakni mulai masa pajak Oktober 2024.

Dalam kasus ini, KPP menerbitkan surat pengukuhan PKP dengan mencantumkan 1 Oktober 2024 sebagai tanggal pengukuhan PKP. PT D harus memungut, menyetor, dan melaporkan PPN mulai masa pajak Oktober 2024. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.