JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengingatkan pegawai Ditjen Pajak (DJP) untuk tidak mengganggu wajib pajak yang sudah patuh membayar pajak.
Purbaya mengatakan setiap wajib pajak harus mendapatkan perlakuan secara adil. Dengan demikian, dia berharap tidak ada lagi cerita soal pegawai DJP yang melakukan pemerasan kepada wajib pajak.
"Kita melakukan fair treatment. Kalau sudah bayar pajak jangan diganggu sama sekali. Enggak ada lagi cerita pegawai pajak meres-meres itu," katanya, dikutip pada Rabu (24/9/2025).
Purbaya mengatakan upaya penagihan bakal difokuskan kepada wajib pajak yang memang memiliki tunggakan pajak. Terlebih, jika sudah ada putusan pengadilan pajak yang telah berkekuatan hukum tetap.
Adapun kepada wajib pajak yang memang patuh, dia menjamin tidak akan mendapat gangguan dari otoritas.
Purbaya juga berencana menyediakan wadah khusus bagi wajib pajak untuk melapor apabila menemukan pegawai DJP yang melakukan pemerasan.
"Nanti saya akan buka channel khusus untuk pengaduan masalah itu," ujarnya.
Sebelumnya, Purbaya menyatakan bakal mengejar tunggakan dari 200 wajib pajak yang sengketanya sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap. Melalui penagihan ini, potensi penerimaan pajaknya mencapai Rp60 triliun.
Menurutnya, upaya menagih tunggakan pajak yang telah inkrah tersebut merupakan langkah strategis untuk mencapai target penerimaan pajak 2025 yang dipatok Rp2.189 triliun. (dik)