PP 55/2022

Perpanjang PPh Final UMKM, Kemenkeu Mulai Revisi PP 55/2022

Muhamad Wildan
Selasa, 23 September 2025 | 12.30 WIB
Perpanjang PPh Final UMKM, Kemenkeu Mulai Revisi PP 55/2022
<p>Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (22/9/2025).</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memulai revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022.

Revisi PP 55/2022 diperlukan untuk memperpanjang jangka waktu pemberlakuan skema PPh final UMKM dengan tarif 0,5% khusus bagi wajib pajak orang pribadi.

"Kami sudah koordinasi dengan kementerian yang terkait, Kemenko Perekonomian dan Kementerian UMKM. Izin prakarsa sudah diberikan oleh presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara tanggal 25 Agustus," ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, dikutip pada Selasa (23/9/2025).

Bimo mengatakan saat ini revisi atas PP 55/2022 sudah memasuki tahap penyelesaian. Informasi lebih lanjut akan disampaikan oleh Ditjen Pajak (DJP) apabila revisi atas PP tersebut sudah rampung.

Sebagai informasi, pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang jangka waktu pemanfaatan skema PPh final UMKM hingga 2029. Perpanjangan ini diberlakukan khusus untuk UMKM yang merupakan wajib pajak orang pribadi.

"Terkait PPh final UMKM yang pendapatannya Rp4,8 miliar setahun, itu pajak finalnya 0,5% dilanjutkan sampai 2029. Jadi, tidak diperpanjang setahun-setahun, tetapi diberikan kepastian sampai 2029," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada 15 September 2025.

Perpanjangan masa berlaku skema PPh final UMKM ditargetkan bisa meringankan beban pajak yang ditanggung oleh UMKM serta menyederhanakan kewajiban administrasi wajib pajak.

Saat ini, PP 55/2022 mengatur bahwa skema PPh final UMKM bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar untuk jangka waktu maksimal 7 tahun pajak sejak wajib pajak terdaftar.

Bila wajib pajak orang pribadi sudah memanfaatkan skema PPh final UMKM sejak diberlakukannya PP 23/2018 pada tahun pajak 2018, wajib pajak dimaksud bisa memanfaatkan skema PPh final UMKM hingga tahun pajak 2024.

Dengan demikian, jika tidak ada revisi atas PP 55/2022, wajib pajak orang pribadi UMKM yang memanfaatkan skema PPh final UMKM sejak 2018 harus melaksanakan kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan umum mulai tahun pajak 2025. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.