JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan melanjutkan skema PPh final UMKM bagi wajib pajak orang pribadi hingga 2029. Rencananya, pemerintah akan menerbitkan payung hukum yang mengatur kebijakan tersebut.
Aturan mengenai PPh final UMKM selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pun mengeklaim regulasi tersebut akan segera direvisi seiring dengan diluncurkannya pembaruan kebijakan tersebut.
"Segera, kan ini akan disiapkan sampai 2029. Jadi tidak diperpanjang setiap tahun, dan sampai tahun 2029 pakai PPh final. Tentu regulasi itu [PP 55/2022] akan diperbaiki," ujarnya kepada awak media, di Kantor Kemenko Perekonomian, dikutip pada Selasa (16/9/2025).
Sayang, Airlangga tidak menargetkan kapan revisi PP 55/2022 akan diterbitkan. Dia berdalih kebijakan PPh final UMKM yang berlaku hingga 2029 baru saja diluncurkan sehingga revisi peraturannya akan segera menyusul.
Untuk diketahui, pemerintah mengatur PPh final UMKM dalam PP 55/2022. Saat ini, pemerintah tetap memberikan perpanjangan kebijakan itu meski regulasinya belum direvisi.
"Ini [skema PPh final UMKM] baru diumumkan, kalau tahun lalu kan sampai 2025 [berlakunya kebijakan]. Ini akan segera disiapkan [revisi aturannya]," jelas Airlangga.
Sebelumnya, Airlangga mengumumkan bahwa pemerintah akan melanjutkan masa berlaku skema PPh final UMKM bagi wajib pajak orang pribadi hingga 2029.
Dia menyebutkan pemerintah mengalokasikan anggaran senilai Rp2 triliun untuk melanjutkan kebijakan tersebut. Adapun saat ini terdapat 542.000 UMKM yang terdaftar sebagai wajib pajak dan memanfaatkan skema PPh final UMKM.
"Terkait PPh final UMKM yang pendapatannya Rp4,8 miliar setahun, itu pajak finalnya 0,5% dilanjutkan sampai 2029. Jadi, tidak diperpanjang setahun-setahun, tetapi diberikan kepastian sampai 2029," ujarnya. (rig)