JAKARTA, DDTCNews - Pelaporan kedatangan penumpang dari luar negeri kini lebih praktis seiring dengan penerapan sistem All Indonesia.
Melalui All Indonesia, seluruh proses kedatangan penumpang dapat diurus sekaligus, termasuk deklarasi barang bawaan. Deklarasi barang tersebut bisa diisi sebelum proses kedatangan.
"Penumpang dapat mengisi All Indonesia sejak 3 hari sebelum tanggal kedatangan ke Indonesia," bunyi keterangan foto yang diunggah aku media sosial Ditjen Imigrasi, dikutip pada Jumat (12/9/2025).
Pemerintah mengembangkan sistem All Indonesia untuk menyederhanakan dan menyatukan pelaporan kedatangan penumpang yang tiba dari luar negeri. Pelaporan tersebut mencakup keimigrasian, kepabeanan dan cukai, kesehatan, serta karantina.
All Indonesia dapat diakses melalui laman allindonesia.imigrasi.go.id. Selain itu, sudah tersedia aplikasi All Indonesia di Appstore dan Playstore.
Penumpang penerbangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta; Bandara Juanda; dan Bandara I Gusti Ngurah Rai, serta pelabuhan internasional di Batam telah diwajibkan mengisi deklarasi kedatangan melalui Aplikasi All Indonesia sejak Senin, 1 September 2025. Secara bersamaan, uji coba aplikasi tersebut juga diperluas pada seluruh bandara bagi semua maskapai, juga pelabuhan internasional dan perbatasan.
PMK 203/2017 s.t.d.d PMK 34/2025 mengatur penumpang yang tiba di Indonesia melalui bandara internasional wajib menyampaikan barang bawaannya dalam customs declaration. Awalnya, customs declaration disampaikan melalui tulisan pada formulir yang dibagikan di dalam pesawat sesaat sebelum mendarat di Indonesia, tetapi kini sudah dapat dilakukan secara digital.
Formulir customs declaration itulah yang kini telah tersedia pada sistem All Indonesia.
Meski wajib melakukan deklarasi, atas barang bawaan penumpang tidak otomatis dikenakan bea masuk. Melalui PMK 203/2017, pemerintah memberikan pembebasan bea masuk dan pajak atas impor bawaan penumpang untuk barang personal use, dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) US$500 per orang.
Pembebasan yang diberikan berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang terdiri atas pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor. (dik)