JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR menyetujui pagu Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk tahun anggaran 2026 senilai Rp52,01 triliun.
Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun menyampaikan anggaran belanja Kemenkeu ditujukan untuk menjalankan fungsi bendahara umum negara dengan memperkuat prinsip-prinsip tertib, taat peraturan perundang-undangan, transparan, serta memenuhi rasa keadilan dan kepatutan.
"Komisi XI menyetujui pagu Kementerian Keuangan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2026 sebesar Rp52,01 triliun," katanya ketika menyimpulkan rapat kerja bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Kamis (11/9/2025).
Misbakhun mencatat anggaran belanja Kemenkeu tahun depan akan dialokasikan untuk 5 program. Pertama, program kebijakan fiskal, sektor keuangan dan ekonomi membutuhkan pagu senilai Rp90,03 miliar. Kedua, program pengelolaan penerimaan negara senilai Rp1,99 triliun.
Ketiga, program pengelolaan belanja negara senilai Rp24,4 miliar. Keempat, pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara dan risiko senilai Rp289,23 miliar. Kelima, program dukungan manajemen senilai Rp49,61 triliun.
Apabila dialokasikan berdasarkan fungsinya, pagu Kemenkeu tahun anggaran 2026 bertujuan untuk melaksanakan 3 fungsi, yaitu fungsi pelayanan umum senilai Rp47,77 triliun, fungsi ekonomi Rp249,25 miliar, dan fungsi pendidikan sejumlah Rp3,99 triliun.
Misbakhun menyatakan Komisi XI juga menyetujui jumlah pagu tiap unit eselon I Kemenkeu dan badan layanan umum (BLU). Alokasi anggaran belanja untuk Setjen dan BLU LPDP mencapai Rp32 triliun, Itjen Kemenkeu Rp36,28 miliar, Ditjen Anggaran (DJA) Rp45,29 miliar.
Pagu Ditjen Pajak (DJP) senilai Rp6,26 triliun, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Rp3,28 triliun, Ditjen Perimbangan Keuangan Rp54,79 miliar, Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) dan BLU LDKPI senilai Rp99,93 miliar.
Kemudian, pagu Ditjen Perbendaharaan dan BLU PIP, BLU BPDP, dan BLU BPDLH senilai Rp7,15 triliun, Ditjen Kekayaan Negara dan BLU LMAN senilai Rp913,84 miliar, BPPK dan BLU Politeknik Keuangan Negara STAN senilai Rp372,18 miliar.
Berikutnya, Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) disetujui pagunya senilai Rp52,93 miliar, LNSW senilai Rp84,01 miliar, Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Rp87,53 miliar, dan Badan Teknologi Informasi dan Intelijen Keuangan senilai Rp1,54 triliun.
Misbakhun mendorong Kemenkeu untuk memanfaatkan anggaran belanja secara produktif. Dia juga meminta Kemenkeu melaksanakan upaya, kebijakan dan penguatan program atau kegiatan yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kemenkeu Tahun 2026.
"Setuju ya? Dengan mengucapkan alhamdulillahi rabbil alamin, kesimpulan rapat ini kita setujui," ujar Misbakhun setelah meminta persetujuan menteri keuangan.
Dalam rapat sebelumnya, Purbaya menyampaikan alokasi pagu Kemenkeu senilai Rp52,01 triliun diperlukan untuk mendukung stabilitas fiskal, memperkuat layanan publik, serta mewujudkan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. (rig)