KEBIJAKAN CUKAI

Pelaku Usaha Minta Pemerintah Tunda Penerapan Cukai Baru

Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 08 September 2025 | 14.00 WIB
Pelaku Usaha Minta Pemerintah Tunda Penerapan Cukai Baru
<p>Ilustrasi. Warga memilih produk minuman yang akan dibeli di toko swalayan, Alam Sutera, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (21/11/2024). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pelaku usaha meminta pemerintah untuk tidak menerapkan kebijakan cukai baru, seperti cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), dalam waktu dekat.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani mengatakan pengenaan cukai baru memang akan mengerek penerimaan negara. Namun, dia khawatir kebijakan itu justru akan membebani industri padat karya, seperti pabrik makanan dan minuman.

"Jika kebijakan kenaikan maupun penerapan cukai baru dilakukan tanpa mempertimbangkan kondisi riil industri padat karya, maka risiko pelemahan daya saing dan tergerusnya kesempatan kerja akan semakin besar," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (8/9/2025).

Shinta membeberkan bahwa saat ini industri sektor padat karya di Indonesia, termasuk industri makanan, minuman, dan hasil tembakau, tengah menghadapi beban ganda, yakni rencana kenaikan tarif cukai dan penerapan cukai baru.

Dia menilai beban ganda itu berpotensi memukul kinerja industri. Padahal, menurutnya, sektor padat karya merupakan kontributor penting bagi penerimaan negara, sekaligus sebagai penyedia lapangan kerja.

"Justru sektor ini [padat karya] yang selama ini menopang penerimaan negara dan menyerap jutaan tenaga kerja," tutur Shinta.

Shinta mengaku pelaku usaha menyambut baik komitmen Kementerian Keuangan yang memastikan tidak ada penerapan tarif pajak baru maupun kenaikan tarif pajak pada 2026 mendatang. Berkaca pada hal itu, dia pun berharap kebijakan yang sama berlaku pula pada sektor cukai.

Perlu diketahui, pemerintah sudah memasukkan kegiatan ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) berupa cukai MBDK dalam RAPBN 2026. Kebijakan itu merupakan salah satu langkah untuk mencapai target pendapatan negara senilai Rp3.153,6 triliun. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.